Ratusan Istri di Lebong Gugat Cerai Suami
RK ONLINE - Berdasarkan data dimiliki Pengadilan Agama (PA) Lebong Provinsi Bengkulu, terhitung dari Januari 2020 hingga Agustus 2020 ada 124 perkara perceraian yang masuk. Diketahui, 5 perkara perceraian dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong. Sejauh ini sudah 115 perkara sudah diputuskan dan sisanya 9 perkara masih dalam proses. Dari perkara perceraian yang ditangani PA Lebong tersebut, didominasi permintaan dari istri atau cerai gugat dengan jumlah sebanyak 102 perkara. Berbanding terbalik dengan pengajuan cerai talak atau permintaan dari suami yang hanya berjumlah 22 perkara saja. "Hingga Agustus ini untuk perkara perceraian sudah tercatat 124 perkara yang kami tangani. Dari jumlah tersebut, 115 perkara diantaranya sudah putus. Sementar 9 perkara masih dalam proses," kata Ketua PA Lebong, Maman Abdur Rahman, SH.I, M.Hum melalui Humas Agus Alamsyah, SH, Rabu (16/09/2020). Dijelaskan Agus, setiap pengajuan perkara perceraian pihaknya selalu mengedepankan tahap mediasi. Dengan memberikan ruang dan waktu bagi pemohon dan termohon untuk berpikir kembali atas keputusan pengajuan sebelum dilanjutkan ke persidangan. Jika jalan mediasi tidak membuahkan hasil atau menemui jalan buntu, maka PA Lebong melanjutkan berkasnya ketahap proses persidangan. "Untuk alasan perceraian, berdasarkan data yang kami miliki kebanyakan alasannya faktor perselisihan dan pertengkaran. Sehingga menyebabkan tidak adanya keharmonisan dalam keluarga pemohon," demikian Agus. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber: