127 Pasukan Kuning Rejang Lebong Gabung BPJS Ketenagakerjaan

127 Pasukan Kuning Rejang Lebong Gabung BPJS Ketenagakerjaan

RK ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Rejang Lebong akan mendaftarkan seluruh petugas kebersihan di bawah naungannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ke depan, petugas kebersihan yang akrab disapa pasukan kuning mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan saat bekerja. Kepala DLHKP Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Dharmasyah, Selasa (15/09/2020) menerangkan, ini merupakan langkah dalam melindungi petugas kebersihan dalam menjalankan tugas. Sehingga dalam menjalakan tugasnya, pasukan kuning tidak lagi khawatir mengenai santunan ketika mengalami kecalakaan. "Untuk sementara ini 127 orang petugas kebersihan yang kita daftarkan sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Mereka kita daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri terlebih dahulu. Lantaran dalam APBD maupun PBD Perubahan tidak ada anggaran tersebut. Kita akan usulkan dalam APBD tahun depan, sehingga BPJS Ketenagakerjaan mereka akan ditanggung pemerintah daerah," terangnya. Menurut Dharmansyah, ke depan tidak boleh lagi ada pasukan kuning yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Tahun depan, petugas kebersihan kita semuanya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kita daftarkan mereka untuk jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Nanti kita juga akan daftarkan petugas kita yang bertugas di TPA, apalagi tingkat kecelakaannya lebih tinggi dibandingkan pasukan kuning yang membersihkan taman," paparnya. Sementara itu, Kacab BPJS Ketenagkerjaan Rejang Lebong, Aziz Muslim mengatakan, jika tidak ada halangan maka dalam waktu dekat 127 paskan kuning DLHKP Rejang Lebong selesai didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Dalam minggu ini, kita laksanakan sosialisasi terlebih dahulu di DLHKP. Sehingga tidak ada keraguan lagi dari petugas kebersihan untuk bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab mereka daftar sebagai peserta mandiri yang dikenakan iuran Rp 16.800 perbulannya untuk jaminan kecelakaan dan kematian," pungkas Aziz. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: