Reklame Sudah Dipasang Baru Urus Izin, Ini Ilegal dan Rugikan Daerah

Reklame Sudah Dipasang Baru Urus Izin, Ini Ilegal dan Rugikan Daerah

RK ONLINE - Pemungutan pajak reklame sejauh ini belum bisa dimaksimalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Kendalanya, masih sedikit reklame yang mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara pajak reklame yang bisa dipungut hanya untuk reklame yang sudah berizin. Dengan banyaknya reklame ilegal atau tak berizin hal ini tentunya merugikan daerah. Kepala DPMPTSP Lebong, Bambang ASB, S.Sos, M.Si, Senin (14/09/2020) menerangkan, dalam hal ini pihaknya hanya sebatas mengeluarkan izin ketika rekomendasi-rekomendasi dari OPD terkait yang menjadi syarat penerbitan izin sudah terpenuhi. Dicontohkannya seperti rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). "Yang terjadi saat ini reklame sudah terpasang. Ketika ditegur baru mereka ingin mengurus izin. Sementara DLH mengeluarkan rekomendasi untuk reklame yang belum terpasang. Jika sudah terpasang untuk apa lagi rekomendasi, kira-kira seperti itu," kata Bambang. Menurutnya untuk kasus-kasus seperti ini setidaknya ada dekresi selagi reklame yang terpasang tak menganggu masyarakat. Dan yang terpenting bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame. Namun sebelum kebijakan-kebijakan itu diambil harusnya Badan Keuangan Daerah (BKD) bisa menggelar rapat bersama OPD terkait dalam menyikapi masalah ini. "Yang berizin (Reklame, red) saya kira belum sampai seratus," tambah Bambang. Menurutnya, dalam menginventarisir mana reklame yang berizin dan ilegal bisa dilakukan oleh tim yustisi yang dikomandoi oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hasilnya selanjutnya disondingkan dengan data izin yang ada di DPMPTSP. "Kami hanya sebatas mengeluarkan surat izin ketika syarat yang diajukan sudah lengkap,"demikian Bambang. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: