Tidak Pakai Masker, Warga Kepahiang Didenda Rp 100 Ribu
RK ONLINE - Di Kabupaten Kepahiang, Bupati Hidayatullah Sjahid diwawancarai usai paripurna di DPRD Kabupaten Kepahiang, Jum'at (11/09/2020) menyampaikan bahwa Satgas Covid-19 telah bersepakat menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. "Tadi (Jum'at ,red) kita melaksanakan rapat gugus tugas terkait dengan penerapan sanksi. Ini menyusul adanya Pergub terkait sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kita merumuskan sosialisasinya dan pengenaan sanksi tersebut," jelas bupati. Salah satu poin pentingnya, akan diberlakukan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Denda juga diberlakukan bagi unit usaha, yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Nanti turunan dari Pergub tersebut akan diterbitkan Perbup tentang sanksi protokol kesehatan ini, rumusan pengenaannya juga akan disosialisasikan. Jangan sampai daerah dianggap mencari keuntungan, penegakan disiplin protokol kesehatan, akan segera kita terapkan," jelas bupati. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Bupati Kepahiang Sebut Kades Tanjung Alam Pasti Disanksi!
- 2 Proyeksi PAD 2025 Tinggi, Pemkab Kepahiang Bidik Pendapatan di Sektor Ini!
- 3 Iuran PBI BPJS Kesehatan Terhutang 1 Bulan!
- 4 Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penggelapan Motor Asal Rejang Lebong Pakai Modus Kuno!
- 5 Ini Alasan Lenovo Ideapad Slim 3 Jadi Pilihan Pelajar