Belum Ditempati, Gedung Kejaksaan Sudah Rusak

Belum Ditempati, Gedung Kejaksaan Sudah Rusak

RK ONLINE - Menelan anggaran hingga miliaran rupiah, pembangunan gedung kejaksaan di Kabupaten Rejang Lebong terkesan mubazir. Bagaimana tidak, belum juga ditempati gedungnya sudah rusak. Tulisan Kejaksaan Negeri di bagian depan gedung pun sudah lenyap. Bahkan ada bagian bangunan gedung seperti tiang sudah ada yang nyaris roboh. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ketika ingin dikonfirmasi soal bangunan gedung kejaksaan tersebut sedang tidak berada di tempat. "Pak Kadis Yusron dan Kabid Cipta Karya, Eko sedang ke luar ada pertemuan di kantor bupati," kata staf Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/09/2020). Terkait hal ini, Ketua Komis III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, M. Ali, ST mengatakan, terbengkalainya bangunan gedung kejaksaan merupakan bentuk menghamburkan uang rakyat. "Harusnya dengan uang pembangunan gedung itu, bisa untuk keperluan masyarakat. Dibangun juga sekarang tidak ada manfaatnya, belum ada serah terima ya bagaimana mau ditempati," terangnya. "Setahu kami, gedung yang dibangun itu ditolak oleh pihak kejaksaan pada saat Pemkab Rejang Lebong ingin menyerahkan gedung tersebut untuk ditempati pihak kejaksaan. Kami tidak tahu apa penyebabnya sampai ditolak, saya rasa tidak mungkin diotolak begitu saja. Namun terkait penolakan ini, kami belum bisa pastikan benar atau tidaknya," sambung Ali. Ali menambahkan, jika bangunan gedung tersebut ditolak pihak kejaksaan maka diharapkan dikembalikan ke Pemkab Rejang Lebong atau ke Dinas PUPR Rejang Lebong. Sehingga gedung tersebut bisa dimanfaatkan. "Kan bisa untuk kantor atau sebagai tempat lainnya. Kalau dibiarkan tidak ditempati, gedung tersebut tidak terawat dan rusak begitu saja sebelum sempat dimanfaatkan," ujarnya. "Inginnya kami di DPRD ini, setiap bangunan yang dibangun menggunakan uang rakyat ya dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Makanya saya bilang tadi, kalau bagunan itu tak diterima pihak kejaksaan ya kembalikan ke pemerintah daerah. Jangan sampai pembangunan gedung itu terkesannya mubazir dan menghabiskan uang rakyat tanpa manfaat," demikian Ali. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: