Belajar Tatap Muka di Rejang Lebong Kembali Dilarang

Belajar Tatap Muka di Rejang Lebong Kembali Dilarang

RK ONLINE - Menanggapi adanya Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong yang melarang melaksanakan kegiatan keramaian. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Rejang Lebong menghentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka. "Iya, kita mengeluarkan kembali surat larangan belajar tatap muka. Ini berdasarkan SE nomor surat 421.2/Bid.2/Dikbud/2020," kata Sekdis Dikbud Rejang Lebong, Redho Yusawai, M.Pd, Senin (07/09/2020). Larangan belajar tatap muka ini, sambung Redho, lantaran Kabupaten Rejang Lebongsaat ini kembali menjadi zona merah pandemi Covid-19. Karena ada masyarakat Rejang Lebong yang dinyatakan positif terpapar Covid-19. "Sesuai SE bupati sebagaimana menindaklanjuti hasil Rakor bersama Kemendikbud RI pada 2 September lalu, maka dilarang mengadakan belajar tatap muka. Supaya wabah virus corona tidak menyebar kemana-mana, maka Pemerintah Rejang Lebong mencabut kembali surat dengan nomor 421.2/0604/Bid.2/Dikbud/2020 tertangal 19 Agustus 2020 tentang belajar tatap muka," sampainya. Dengan dikeluarkannya SE baru, maka sistem belajar mengajar dilaksanakan dengan cara jarak jauh atau belajar dari rumah. "Jadi untuk belajar tatap muka mulai hari ini (Senin, red) dilarang di Kabupaten Rejang Lebong. Hingga kapan? kita tidak dapat menentukannya. Sebab hingga nanti tidak ada lagi kasus positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Kapan kasus positif Covid-19 di Rejang Lebong berakhir atau habis, sama-sama kita do'akan," ujarnya. Pihak sekolah diminta untuk mengikuti imbauan ini. Jika nanti belajar tatap mukasudah dibolehkan, Dinas Dikbud Rejang Lebong segera menyampaikannya. "Jangan sampai ada pihak sekolah yang melanggar, sebab ini demi kebaikan kita semua terutama para pelajar. Untuk sementara laksanakan belajar jarak jauh atau belajar dari rumah. Nanti akan disampaikan apabila ada kebijakan-kebijakan baru terkait pendidikan di tengah pandemi," demikian Redho. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor    : Candra Hadinata 

Sumber: