Dua SD di Kepahiang Belum Tatap Muka
![Dua SD di Kepahiang Belum Tatap Muka](https://radarkepahiang.disway.id/uploads/2020/08/Dika-Kabid-Dikdas-Nining-Faweli-Pasju-S.Pt-MM-scaled.jpg)
RK ONLINE - Mayoritas Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menjalankan pembelajaran tatap muka per, Senin (31/09/2020) lalu. Namun, hingga Rabu (02/09/2020) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang mendata 2 SD belum menjalankannya. Yakni, SDN 3 Ujan Mas di Desa Suro Baru dan SDN 5 Merigi di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Faweli Pasju, S.Pt, MM kedua sekolah beralasan belum menjalankan tatap muka lantaran belum mendapat kata sepakat dari wali murid. Khusus SDN 3 Ujan Mas, belum dilaksanakannya tatap muka lantaran sekolah tersebut, di wilayah merah pascadua warganya masih dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Karena ada 2 kasus positif Covid ini, pihak sekolah memutuskan menunda pelaksanaan belajar tatap muka," ujar Nining. Adapun SDN 5 Merigi, juga terkait Covid. Sekolah yang berbatasan langsung dengan salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong (RL) itu, diketahui memiliki pasien positif Covid. "Lokasi kedua desanya berbatasan langsung, ada beberapa peserta didik SDN 5 Lubuk Penyamun ini yang berasal dari desa tetangganya. Sehingga pihak sekolah ini juga memutuskan untuk menunda melaksanakan belajar tatap muka," ungkapnya. Pihaknya juga tak mempersoalkan kebijakan yang diambil sekolah, sebagai upaya mengantisipasi potensi penularan kasus Covid-19. "Lagipula tidak ada paksaan sekolah melaksanakan belajar tatap muka ini. Selagi mereka belum siap, belajar tetap bisa dilaksanakan dengan sistim daring saja," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 2 Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
- 3 Khususnya Sentra Kopi, Kejari Kepahiang Dukung Kemajuan UMKM
- 4 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 5 BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN