6 Item Pajak Retribusi di Lebong Kembali Dipungut
RK ONLINE - Kebijakan pembeasan 6 item pajak retriusi yang diberlakukan Pemerintah Kaupaten (Pemkab) Lebong sejak April lalu segera dicabut. Terhitung 1 September 2020 mendatang, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu akan kembali dipungut OPD teknis yang membidangi. Itu menyusul revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 216 tentang Penghapusan Pajak dan Retribusi Daerah. Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak, Kamis (27/08/2020) menjelaskan, ada 6 item pajak dan retribusi yang digratiskan untuk meringankan bean masyarakat akiat pandemi Covid-19. Keenamnya yaitu pajak hiburan, pajak restoran, retribusi pelayanan pasar, retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi persampahan/kebersihan dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. "Dengan direvisinya aturan tersebut artinya pajak retriusi akan kembali dipungut," kata Rudi. Ditambahkan Rudi, sejak penghapusan pajak itu diberlakukan April lalu, diperkirakan ada Rp 200 juta PAD yang melayang. Hal ini kemungkinan besar akan berpengaruh pada APBD Lebong tahun depan yang diprediksi tak mengalami kenaikan signifikan. Mengingat beberapa sumber pendapatan lainnya juga ikut terdampak Covid-19. "Salah satunya dari sektor PPJ (Pajak Penerangan Jalan, red). Juga dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang menggratiskan listrik 3 bulan, April hingga Juni," tambah Rudi. Dengan dicabutnya kebijakan tersebut, ia mengimbau kepada OPD pemungut pajak yang memidangi bisa kembali memaksimalkan pajak dan retribusi sesuai dengan bidangnya masing-masing. Itu semata-mata untuk meningkatkan PAD guna pembangunan Kabupaten Lebong. "Kebijakan itu sebelumnya diambil untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Sementara Pemka Lebong terhitung 1 Juli 2020 lalu sudah menerapkan new normal sehingga dilakukan revisi untuk kembali memungut pajak dan retribusi tersebut," demikian Rudi. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Hasil Penyidikan Jaksa, Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Sekretaraiat DPRD Kepahiang Bertambah Besar!
- 2 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 3 Bantuan Pangan 127,7 Ton Beras Untuk Masyarakat Kepahiang Kembali Disalurkan
- 4 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 5 Program PPG Mulai Dibuka, Kemenag Kepahiang Dorong Guru Segera Sertifikasi
- 1 Hasil Penyidikan Jaksa, Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Sekretaraiat DPRD Kepahiang Bertambah Besar!
- 2 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 3 Bantuan Pangan 127,7 Ton Beras Untuk Masyarakat Kepahiang Kembali Disalurkan
- 4 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 5 Program PPG Mulai Dibuka, Kemenag Kepahiang Dorong Guru Segera Sertifikasi