Lomba 17 Agustus Harus Kantongi Izin
RK ONLINE - Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, HUT RI yang jatuh pada 17 Agustus setiap tahunnya dimeriahkan dengan berbagai macam perlombaan yang dilaksanakan oleh dinas instansi pemerintahan maupun masyarakat. Namun 2020 ini, perlombaan yang diselenggaran harus mengantongi izin. Karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid 19. Sehingga aktivitas pun harus mematuhi protokol kesehatan. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Novrianto, S.Pd, MM, Rabu (12/08/2020) mengatakan, ada beberapa perlombaan yang sepenuhnya dilarang untuk dilaksanakan. Diantaranya lomba panjat pinang serta perlombaan lainnya seperti sepak bola dan bola voli. "Tarik tambang juga dilarang diselenggarakan. Tujuannya adalah menghindari penyebaran Covid 19. Untuk perlombaan lain, boleh tapi harus ada izin," kata Novrianto. Perlombaan yang boleh dilaksanakan yang tidak bersentuhan fisik seperti senam. Itu pun, tambah Novrianto, harus ada izin Satgas dan aparat kepolisian serta keterangan pihak pemerintah kecamatan hingga kepala desa/rt. "Selain itu panitia perlombaan harus menyiapkan fasilitas seperti tempat mencuci tangan serta sabun. Kemudian peserta lomba harus memakai masker dan tetap menjaga jarak," paparnya. Untuk mengenang jasa pahlawan, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih di depan rumah masing-masing. "Kita pun upacara nanti hanya mengundang perwakilan-perwakilan saja untuk menghindari kerumuman. Perlombaan yang tidak dilarang dilaksanakan, ya silahkan saja dilaksanakan dengan mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Sumber: