Puluhan Usulan Rekomendasi Izin Keramaian Masuk ke Gugus Tugas Covid-19

Puluhan Usulan Rekomendasi Izin Keramaian Masuk ke Gugus Tugas Covid-19

RK ONLINE - Selama new normal, gugus tugas Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sudah menerima 61 usulan keramaian. Diantaranya, kegiatan pernikahan dan kegiatan besar lain yang diusulkan masyarakat. Pengajuan usulan keramaian masyarakat sesuai surat edaran Bupati Rejang Lebong nomor 180/0505/Bag3 Tentang Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian virus corona. "Memang berkenaan dengan pelaksanaan hajatan pesta perkawinan atau jamuan umum atau sejenisnya. Masyarakat wajib melaporkan ke kecamatan masing-masing atau ke gugus tugas Covid-19. Sejauh ini ada 61 usulan keramaian masuk ke kami," kata Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, Budianto, ST, MT, Selasa (04/08/2020). Dalam mengajukan izin keramaian ini, jelas Budianto, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan. Seperti membawa surat peryataan mematuhi dan melaksanakan protokoler kesehatan. Kemudian membawa surat keterangan dari Puskesmas setempat yang menyatakan lokasi bersangkutan aman dari kasus Covid-19. Terakhir membawa foto copy kartu penduduk dan kartu keluarga. "Pemohon izin keramaian ini juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan mengunakan sabun atau handsatiser di pintu masuk atau di tempat acara. Selanjutnya melakukan pengecekan suhu badan, kebersihan atau penyemprotan disinfektan, mengataur dan menata letak kursi para tamu udangan hingga terjaga jaraknya, menyiapkan panitia bertugas melaksanakan pengawasan, dan tidak dibenarkan melakukan acara tambahan malam hari," paparnya. Ditambahkan Budianto, pelayanan rekomondasi izin keramaian langsung ke posko gugus tugas Covid-19 hanya untuk 5 kecamatan. Diantaranya Kecamatan Curup Kota, Curup Timur, Curup Selatan, Curup Utara dan Kecamatan Curup Tengah. "Sedangkan kecamatan lainnya bisa dilayani di kecamatan masing-masing. Kita mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan walaupun sekarang sudah new normal," demikian Budianto.  Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: