KTP Ketua PPK Kepahiang Diduga Dicatut Dukung Balon Independen

KTP Ketua PPK Kepahiang Diduga Dicatut Dukung Balon Independen

RK ONLINE - Berulang kali mencuat, indikasi pencatutan dukungan bakal calon (Balon) independen Pemilu Kada Kabupaten Kepahiang selalu kandas pada tahap pelaporan. Selama ini sebelum masa perbaikan dukungan, Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menerima tiga laporan. Laporan di atas kandas di tengah jalan, lantaran masa pelaporan dianggap sudah basi. Terkini, indikasi pencatutan dukungan KTP kembali terjadi. Parahnya, yang diduga dicatut adalah seorang penyelenggara Pemilu. Tepatnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kepahiang Ruslan Efendi. KTP warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang itu, masuk dalam daftar perbaikan berkas dukungan Balon independen Edi-Ice yang saat ini tengah menjalani proses verifikasi administrasi (Vermin) di KPU Kepahiang. Merasa tak pernah memberi dukungan, dia mengancam akan melaporkan hal di atas kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Dia baru mengetahui namanya masuk dalam deretan berkas dukungan perbaikan, saat dipanggil KPU belum lama ini. "Tiba - tiba KPU memanggil dan memintai saya keterangan soal identitas saya yang masuk dalam deretan berkas dukungan perbaikan. Jelas saya terkejut, karena saya memang tidak pernah membuat pernyataan mendukung pasangan Balon perseorangan ini. Apalagi status saya sebagai penyelenggara, saya dituntut tetap netral dalam melaksanakan tugas," beber Ruslan, Minggu (02/08/2020). Diakui, apa yang dialaminya adalah kali kedua. Dikatakan, saat Balon menyerahkan daftar dukungan sebagai syarat pencalonan pertama kali kepada KPU namanya sudah lebih dulu masuk ke dalam daftar pemberi dukungan. Hanya saat itu, Ruslan mengaku tidak melakukan upaya apa-apa selain membantah telah memberi dukungan. "Ini sudah yang kedua kalinya, jelas sudah kelewatan. Saya merasa tidak pernah memberikan dukungan dan untuk mempertegasnya, saya pastikan mereka akan saya laporkan," tegas Ruslan. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE memastikan Bawaslu akan memberi ruang bagi siapapun yang ingin melapor terhadap penyelenggara yang merasa tidak pernah memberikan dukungan. Tidak hanya penyelenggara, masyarakat umum yang juga merasa tidak pernah memberikan dukungan, tetap bisa melayangkan laporan. "Silakan saja melapor ke Bawaslu. Jika semua syarat formil dan materil laporannya terpenuhi, saya pastikan setiap laporan yang masuk akan diproses hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata

Sumber: