Pencairan Tahap II ADD/DD di Rejang Lebong Tunggu Perubahan Perbup

Pencairan Tahap II ADD/DD di Rejang Lebong Tunggu Perubahan Perbup

RK ONLINE - Kepala Dinas Pemerdayaan Desa (PMD) Rejang Lebong Lebong, Suradi Rifa'I, Sp, Msi, Selasa (28/07/2020) mengatakan, pencairan tahap II ADD/DD di Kabupaten Rejang Lebong belum dapat dilaksanakan. Lantaran harus menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu. "Perubahan Perbup belum selesai. Jadi belum dapat dilaksanakan pencairan tahap II," kata Suradi. Menurut Suradi, jika tidak ada halangan maka awal Agustus nanti baru akan dilaksanakan pembahasan perubahan Perbup tentang ADD/DD Tahun Anggaran 2020. "Ada perubahan karena anggaran desa sebelumnya digunakan juga untuk percepatan penanganan Covid-19. Perubahan Perbup terkait dana desa dibagikan untuk BLT dampak pandemi Covid-19. Jika sebelumnya BLT dari DD Rp 600 ribu, kedepannya hanya Rp 300 ribu," terangnya. Perubahan Perbup ini diharuskan berdasarkan petunjuk dari Kemendes PDTT. Sebab dana desa kembali dibagikan untuk BLT masyarakat di desa selama 3 bulan kedepan. "BLT DD sebelumnya sudah dibagikan oleh masing-masing pemerintah desa. Kedepan itu kembali dibagikan dengan nomimal setengah dari sebelumnya. Itu petunjuk dari Kemndes PDTT. Untuk itulah harus diatur di dalam Perbup," papar Suradi. Suradi menambahkan, pembahasan Perbup ADD/DD akan dibahas bersama dengan Perbup pemekaran dan perampingan dusun. Karena di Kabupaten Rejang Lebong ada beberapa desa mengusulkan pemekaran dan perampingan dusun. "Kita akan bahas berbarengan. Untuk Perbup pemekaran dan pertampingan dusun ini diusulkan oleh dua desa. Diantaranya Desa Sinar Gunung yang memiliki 10 dusun mengusulkan perampingan menjadi 7 dusun saja. Sedangkan Desa Kesambe Lama mengusulkan dilakukan pemekaran atau penambahan dusun, dari 4 dusun menjadi 6 dusun," demikian Suradi. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: