Polsek Bermani Ulu Bekuk Terduga Pengedar Ganja

Polsek Bermani Ulu Bekuk Terduga Pengedar Ganja

RK ONLINE - Peredaran barang haram narkotika berhasil digagalkan jajaran Polres Rejang Lebong melalui Polsek Bermani Ulu. Dengan mengamankan satu orang terduga pengedar ganja BU (40) warga Desa Babakan Baru Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (26/07/2020) di kediamannya. Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP. Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kapolsek Bermani Ulu, Ipda. Singgih Wirastho, SH, Selasa (28/07/2020) mengatakan, BU sudah lama menjadi incaran kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. "Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tersangka BU (48) memiliki narkotika jenis ganja. Kami pun melakukan pengintan dan akhirnya mengamankan tersangka dari rumahnya pukul 22.00 WIB, tidak ada perlawanan saat dia ditangkap. Saat digeledah, kami menemukan narkotika jenis ganja," kata Singgih. Menurut Singgih, anggotanya mendapati 3 paket kecil ganja yang dibungkus kertas putih dalam plastik warna hitam. Barang haram ini diselipkan di rumpun bunga melati di bawah jendela rumah tersangka. Selain itu juga ditemukan paket ganja siap hisap yang diakui kepemilikannya oleh tersangka. "Untuk saat ini kasus ini masih dalam proses pengemabangan dan tersangka sudah kita limpahkan ke Polres Rejang Lebong," singkat Singgih. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: