Di Kepahiang, Pemilih MD dan Pindah Domisili Masih Jadi Temuan

Di Kepahiang, Pemilih MD dan Pindah Domisili Masih Jadi Temuan

RK ONLINE - Melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kepahiang telah menuntaskan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di 4 desa. Di Kecamatan Kepahiang Desa Karang Endah, Kecamatan Bermani Ilir Pagar Agung, Kecamatan Merigi Desa Batu Ampar, Kecamatan Ujan Mas Desa Suro Lembak. PPDP desa/ kelurahan lain yang belum tuntas 100 persen tetap ditunggu hingga 13 Agustus mendatang. Hasil sementara, PPDP masih menemukan pemilih yang sudah meninggal dunia (MD) serta pemilih yang pindah domisili, hanya saja totalnya masih dilakukan perakapan dan menunggu 100 persen tuntas Dikonfirmasi, Selasa (28/07/2020) Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, S.Sos. I, M. Mpd mengatakan, tuntas 100 persen baru 4 desa saja dari total 117 desa/ kelurahan dalam Kabupaten Kepahiang. Dengan itupula belum diketahui pasti berapa total Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan nantinya. "Temuan MD dan pindah domisili tetap ada, tapi total pastinya belum kita ketahui. Kita tunggu saja Coklit seluruh desa/ kelurahan tuntas 100 persen nantinya," kata Supran. Disampaikan, sebagai data acuan dalam menjalankan Coklit PPDP mengantongi data DPT Pileg 2019 lalu sejumlah 108.405 pemilih yang disinkronkan dengan total 106. 942 pemilih Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Selain berkaca dari 2 data tersebut, PPDP tetap diwajibkan mendata pemilih pemula yang umurnya sudah mencapai 17 tahun ketika 9 Desember mendatang. Sejauh ini belum kita ketahui pasti apakah adanya penambahan pemilih atau adanya pengurangan, karena sejumlah pencoretan data pemilih lantaran MD dan pindah domisili masih dilakukan PPDP," jelas Supran. Di bagian lain, semula KPU Kepahiang telah menetapkan 335 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah tersebut berpotensi bertambah, menunggu hasil Coklit pemilih yang dilakukan PPDP. Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi menerangkan, sesuai aturan 1 TPS maksimal 500 pemilih yang memberikan hak suaranya. "Kalau pengurangan tidak, tapi potensi penambahan itu ada. KPU akan memastikan dalam setiap TPS tidak akan lebih dari 500 pemilih yang melakukan pencoblosan nantinya," kata Supran. Sengaja ditetapkan maksimal 500 pemilih dalam 1 TPS, untuk mengantisipasi dari kerumunan masyarakat yang melakukan pemilihan nantinya. Dari Pileg 2019 lalu, jumlah TPS sudah mengalami penambahan sebanyak 63 TPS dengan sebasaran di beberapa kecamatan Kabupaten Kepahiang. "Kita berharap Pilkada di masa pandemi Covid 19, jangan sampai dengan adanya Pilkada bisa menjadi klaster terbaru Covid di Kabupaten Kepahiang," demikian Supran. Diketahui, TPS awal di Kepahiang berjumlah 272 dan menjadi 335 dengan sebaran seluruhnya. Yakni, Kecamatan Bermani Ilir 37 TPS, Ujan Mas 50 TPS, Tebat Karai 33 TPS, Kepahiang 96 TPS, Merigi 24 TPS, Kabawetan 28 TPS, Seberang Musi 21 TPS dan Muara Kemumu 46 TPS. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: