TPP Hanya Dibayar Rp 300 Ribu Perbulan, Sfat TU SMA/SMK Ngadu Ke Dewan

TPP Hanya Dibayar Rp 300 Ribu Perbulan, Sfat TU SMA/SMK Ngadu Ke Dewan

RK ONLINE - Puluhan staf Tata Usaha (TU) SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu mengadukan nasibnya ke DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (22/07/2020). Apa? mereka mengadukan soal pembayaran TPP yang tidak sesuai dari perjanjian awal ditetapkan Pemprov Bengkulu. Dihadapan anggota dewan, staf TU SMA/SMK menceritakan jika TPP dibayarkan hanya Rp 300 ribu perbulan dari perjanjian awal Rp 1 juta perbulannya. "Laporan ini akan kita kaji terlebih dahulu. Kalau nanti benar apa yang disampaikan oleh para staf TU SMA/SMK dari beberapa sekolah ini. Ya maka kita akan mencoba menyurati pihak terkait (Pemprov Bengkulu, red)," kata Zainal saat diwawancari usai mendengarkan laporan staf TU SMA/SMK. Dikatakannya, pihaknya di DPRD Provinsi Bengkulu khususnya Komisi IV bermitra dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tidak akan menelan mentah-mentah laporan staf TU SMA/SMK terkait pembayaran TPP tidak sesuai perjanjian tersebut. "Kita sudah mendengar penjelasan dari staf TU SMA/SMK. Jadi kita juga minta penjelasan dari Pemprov Bengkulu. Sehingga nanti diketahui yang sebenarnya," papar Zainal. Menurut Zainal, TPP yang hanya dibayarkan Rp 300 ribu perbulan ini bagi non sertifikasi. Walaupun non sertifikasi, tegas Zainal, tetapi harusnya TPP mereka dibayarkan Rp 1 juta perbulannya sesuai perjanjian awal. "Makanya kita butuh penjelasan dari Pemprov, benar atau tidak pernah menjanjikan TPP Rp 1 Juta perbulan bagi staf TU SMA/SMK non sertifikasi. Jika benar adanya janji tersebut, ya TPP itu harus dibayarkan sebesar yang dijanjikan," ujar Zainal. Ditambahkan Zainal, staf TU SMA/SMK non sertifikasi ini juga mengharapkan mendapatkan SK Bupati atau Walilota sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sehingga nantinya tak ada lagi alasan tidak dibayarkan TPP kedepannya. "Jadi mereka ini juga sebelumnya sudah pernah mendatangi dewan kabupaten/kota untuk mengadukan hal ini, tetapi tidak ada tindaklanjutnya," jelasnya. Lebih lanjut Zainal menerangkan, berdasarkan peraturan Mendikbud nomor 8 tahun 2017 yang mewajibkan guru non PNS wajib mengantongi SK dari pemerintah daerah. Itu ditujukan supaya bisa memperoleh TPP sesuai yang telah ditetapkan. "Para guru juga mengharapkan pemberian SK merata bagi semuanya, baik yang berijazah SMA maupun S1 agar bisa mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi. Kemudian kalau kita melihat dari peraturan Mendikbud nomor 8 tahun 2017 memang seharusnya kepala daerah itu wajib memberikan SK baik yang punya ijazah SMA maupun S1," demikian Zainal. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: