Jual Hp Curian Lewat Facebook, Pemuda Desa Tik Tebing Ditangkap

Jual Hp Curian Lewat Facebook, Pemuda Desa Tik Tebing Ditangkap

RK ONLINE - AA (25) warga Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong harus berurusan dengan pihak kepolisan karena diduga menjadi pelaku aksi pencurian. Menariknya, kasus tersebut terbongkar lantaran tersangka mengunggah handphone curian melalui akun facebook untuk dijual. Data diperoleh, aksi pencurian dilakukan tersangka di rumah salah seorang ASN bernama Yusmanidar (52) juga warga Desa Tik Tebing, Selasa (14/07/2020). Saat bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB, korban langsung menuju kamar mandi untuk mencuci muka. Saat dia kembali ke kamar, handphone merek Vivo Y19 C yang diletakkan di atas bantal sudah tidak ada. Begitu juga dengan handphone merek nokia yang diletakkan di atas meja makan ikut raib. Sadar ada yang tidak beres, korban lantas memeriksa kondisi rumahnya. Benar saja, saat mengecek jendela rumah kondisinya sudah rusak akibat dicongkel paksa. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Didik Wijayanto, SH, MH yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Titik terang pun muncul setelah salah satu akun facebook mengunggah handphone sama seperti milik korban yang dilaporkan hilang untuk dijual secara online. "Dari situ kami melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat bersama pacarnya," kata Didik, Rabu (15/07/2020). Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari keterangannya kepada penyidik, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan besi panjang yang sudah disiapkan. "Kita juga berhasil mengamankan BB pisau dapur dari rumah orang tua tersangka. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP," singkat Didik.  Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: