Belum Ada Desa/Kelurahan di Lebong Yang Setorkan PBB-P2

Belum Ada Desa/Kelurahan di Lebong Yang Setorkan PBB-P2

RK ONLINE - Sejak Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) selesai dibagikan 22 Juni lalu. Sampai saat ini belum ada satu desa dan kelurahan pun yang menyetorkan pungutan Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Bahkan belum ada desa dan kelurahan yang konfirmasi ke Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong terkait Realisasi PBB-P2 yang masih nihil alias nol persen. "Kami harap perangkat desa dan kelurahan segera membantu kami melakukan pemungutan PBB-P2 ke masing-masing objek pajak yang sudah ditetapkan," kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak, Minggu (05/07/2020). Rudi meminta pemerintahan desa maupun kelurahan segera melakukan pemungutan ke masing-masing objek pajak. Ketika menemui kendala di lapangan, bisa cepat diatasi. Namun yang dikhawatirkan Rudi adalah memang belum dilakukan pemungutan oleh pihak desa dan kelurahan. Jika itu permasalahannya, tentunya camat selaku perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong harus koordinasi. "Perlu kami ingatkan sejak awal karena pelunasan PBB-P2 dibatasi hingga 31 Oktober. Lewat dari limit itu, objek pajaknya sendiri yang akan merasakan dampak negatifnya. Karena selain harus melunasi pajak terutang juga dikenakan denda dua persen dari nilai PBB-P2 terutang," tambahnya. Sementara itu, Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si mengatakan, tidak ada alasan bagi camat, lurah dan kepala desa menunda-nunda pemungutan PBB-P2. Pelunasan PBB-P2 justru harus dilakukan sedini mungkin. Tujuannya semata untuk menghindari tunggakan yang semakin menumpuk. Di sisi lain pungutan PBB-P2 itu merupakan sumber pemasukan bagi Pemkab Lebong karena masuk salah satu pos Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kalau PAD kita lemah, bagaimana bisa menopang pembangunan yang dicanangkan. Saya minta dari sekarang segera camat, lurah dan kepala desa memungut PBB-P2 sesuai daftar yang telah ditetapkan. Jangan menunda-nunda karena saya tidak mau PBB-P2 tahun ini tidak mencapai target," singkatnya. Diketahui tahun ini Pemkab Lebong menetapkan 31.347 objek PBB-P2. Untuk nilai ketetapan pajaknya mencapai Rp 1,4 miliar. Dari jumlah yang ditargetkan itu, Rp 900 jutaan dibebankan kepada perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lebong. Sisanya Rp 500 jutaan dibebankan kepada masyarakat. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata

Sumber: