Salat Id dan Penyembelihan Hewan Kurban Diperbolehkan

Salat Id dan Penyembelihan Hewan Kurban Diperbolehkan

RK ONLINE - Masih di tengah pandemi Covid19, Kemenag RI telah mengeluarkan edaran untuk umat Muslim merayakan Idul Adha 1441 M. Dalam Surat Edaran (SE) No 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Produktif dan Aman Covid-19 itu, berisi tata cara salat Id dan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan aturan berlaku. Salat Id boleh dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan dengan sejumlah persyaratan. Yakni, menyiapkan petugas guna mengawasi penerapan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur ke luar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. "Berdasarkan panduan SE, dapat dilaksanakan dengan dasar aman dari Covid-19 atas dasar rekomendasi dari gugus sesuai dengan wilayahnya dan tetap mengacu pada protokol kesehatan. SE Menteri Agama tentang panduan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban sudah diedarkan," jelas Kasubag TU Kemenag Kabupaten Kepahiang Ombi Ramli, S.Ag, Rabu (01/07/2020). Adapun pelaksanaannya di daerah, disampaikan Ombi masih menunggu rekomendasi gugus tugas. Dijelaskan, SE bertujuan SE agar salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: