1 Juli, Retribusi Pasar Bakal Ditarik Lagi
RK ONLINE - Pemberlakukan gratis retribusi pasar di masa pandemi Covid-19 akan berakhir bulan ini. Semula, Pemkab Pemkab Kepahiang mengeluarkan kebijakan menggratiskan seluruh retribusi pasar selama 3 bulan terhitung April, Mei dan Juni 2020. Hingga berita ini diturunkan, sejauh ini belum ada kebijakan baru dari Pemkab Kepahiang terkait penggratisan restribusi pasar. Ke depan, per 1 Juli 2020 seiring wacana pemberlakuan new normal di Kabupaten Kepahiang bisa saja Pemkab menghentikan penggratisan retribusi pasar. Diwawancarai, Minggu (28/06/2020) Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM belum bisa memastikan akan memperpanjang penggratisan retribusi pasar atau tidak. Guna memastikannya, Zamzami menyampaikan akan menggelar rapat. "Kita belum pastikan, apakah adanya perpanjangan gratis retribusi atau ditarik awal Juli mendatang. Karena memang penerapannya, hanya 3 bulan akan berakhir 30 Juni mendatang," kata Zamzami. Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Kepahiang H. Husni Tamrin, SE mengatakan, surat yang diterbitkan Pemkab Kepahiang berakhir 30 Juni mendatang. Artinya, mengacu kepada kebijakan di atas secara otomatis retribusi pasar di Kabupaten Kepahiang akan kembali ditarik. Namun, untuk menjalankannya pihaknya masih menunggu apakah ada kebijakan baru dari kepala daertah atau tidak. "Gratisnya hanya 3 bulan saja sesuai dengan surat pak bupati, dengan itupula awal Juli retribusi pasar tidak lagi gratis. Misalnya ada penambahan gratis retribusi, pasti akan adanya Surat Edaran (SE). Yang pasti awal Juli akan dipungut sesuai dengan SE sebelumnya. Ke depan akan kita lihat saja, apakah akan dilakukan rapat lanjutan atau bagaimana," pungkas Husni. Pewarta : Reka/Efran Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Pengakuan Mucikari Asal Kepahiang, Segini Tarif Sekali Booking Berikut Fee Usai Transaksi Bersama Pria Hidung
- 2 Proyeksi PAD 2025 Tinggi, Pemkab Kepahiang Bidik Pendapatan di Sektor Ini!
- 3 Bupati Kepahiang Sebut Kades Tanjung Alam Pasti Disanksi!
- 4 Iuran PBI BPJS Kesehatan Terhutang 1 Bulan!
- 5 Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penggelapan Motor Asal Rejang Lebong Pakai Modus Kuno!