Ini Yang Diharapkan Kemenag Kepahiang dari Raperda PA dan Pesantren

Ini Yang Diharapkan Kemenag Kepahiang dari Raperda PA dan Pesantren

RK ONLINE - Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Agama  dan Pesantren yang saat ini sedang digodok DPRD Kabupaten Kepahiang. Kepala Kantor Kementerian Agama Kepahiang, Drs. H Herman Yatim, MM mengungkapkan harapannya. Dikatakan, undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren secara spesifik sudah mengarah sebagai rujukan dasar hukum. Karena itu Kemenag Kepahiang mengusulkan penjabaran spesifik peraturan perundang-undangan diatur dalam Raperda tersebut nantinya. Khususnya mendorong Kepahiang menjadi kota pendidikan. "Jika bicara masalah pendidikan ini sudah tercover di undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Semua pendidikan terakomodir pada undang-undang tersebut. Namun, sejumlah usulan kami sampaikan adalah penjabaran dari undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren," jelas Herman. Khusus terkait dengan Pendidikan Kegamaan dan Pesantren berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2019, dijelaskan Herman, pihaknya berharap pemerintah pusat sampai ke daerah memberikan dukungan terhadap pondok pesantren. "Di dalam undang-undang ini pemerintah pusat sampai ke daerah kita minta mendukung 4 hal. Diantaranya masalah dukungan dana dari pusat dan daerah, dukungan sarana dan prasarana, dukungan teknologi hingga dukungan sumber daya manusia melalui pelatihan. Kami berharap subtantif Raperda ini mendukung penjabaran undang-undang nomor 18 tersebut," singkat Herman. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: