Senin Depan Anggota PPK dan PPS Dapat SK

Senin Depan Anggota PPK dan PPS Dapat SK

RK ONLINE - KPU Kepahiang mengantongi PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan Program dan jadwal Pilkada beserta Surat Edaran (SE) Nomor 441 tahun 2020 tentang pengaktifan PPK PPS dari KPU RI. Dengan itupula sejak, Senin (15/06/2020) nanti seluruhnya diaktifkan mulai dari PPK, PPS dan tenaga pendukung KPU Kepahiang. Disampai Komioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos.I, M.Pd, Sabtu (13/06/2020) bahwa sesuai dengan PKPU maka seluruh penyelenggara Pilkada Kabupaten Kepahiang, PPK, PPS dan tenaga pendukung akan diberikan Surat Keputusan (SK). "PPK dan sekretariatnya akan kita SKK kan termasuk PPS dan sekretariatnya. Mereka (PPK, PPS dan Tenaga Pendukung, red) sudah mulai aktif bekerja sejak Senin 15 Juni mendatang," kata Supran. Baca Juga : PPS Ujan Mas dan PPS Kepahiang Terendus Masuk Parpol Tahapan awal yang dikerjakan PPK dan PPS berupa verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pencoklitan data pemilih serta serta tahapan - tahapan lain termasuk sosialisasi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepahiang. "Selain kita telah mendapatkan aturan terbaru dari KPU RI, mulainya tahapan juga berdasar hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU RI seluruh Indonesia," pungkas Supran. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber:

Senin Depan Anggota PPK dan PPS Dapat SK
PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Terkini

Terpopuler

Pilihan