Tak Satupun Perusahaan di Kepahiang Laporkan Kondisi Perusahaan ke Disperinnaker

Tak Satupun Perusahaan di Kepahiang Laporkan Kondisi Perusahaan ke Disperinnaker

RK ONLINE - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang menilai seluruh perusahaan di Kabupaten Kepahiang tidak koeperatif. Khususnya dalam hal melapor kondisi perusahaan dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan dalih segala urusan terkait tenaga kerja sudah diambil alih pihak provinsi. Kabid Tenaga Kerja Disperinnaker Kepahiang, Emalia Kontesa, S.Hut, Rabu (11/06/2020) mengungkapkan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan supaya perusahaan bisa menyampaikan kondisi perusahaannya termasuk jumlah tenaga kerja dan sejumlah laporan lainnya. "Sekarang ini laporan tidak lagi kita terima, makanya kita tidak mempunyai data akurat terkait perusahaan di Kepahiang. Terkadang alasan perusahaan sudah menyampaikan laporan ke provinsi. Padahal seharusnya laporan juga harus ditembuskan dengan kita," ungkap Emalia. Menjelang lebaran idul fitri lalu, sambung Emilia, pihaknya juga menghimbau supaya perusahaan memberikan THR kepada masing-masing karyawan. Hanya saja hingga saat ini laporan terkait pembeyaran THR tidak disampaikan ke Disperinnaker. "Jadi kita tidak tahu perusahaan mana saja yang memberi THR kepada karyawannya dan mana yang tidak memberikan THR. Kemudian, sejuah ini belum ada pihak-pihak yang minta data terkait hal ini ke kita. Kalau pun ada yang minta, kita tidak dapat memberinya karena datanya tidak ada," demikian Emalia. Pewarta : Efran Antoni  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: