Terima Bantuan Lain Tapi Juga Dapat BLT, Bisa Dituntut Pengembalian

Terima Bantuan Lain Tapi Juga Dapat BLT, Bisa Dituntut Pengembalian

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) dari Dana Desa (DD), hanya bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain. Bagi masyarakat yang menerima bantuan lain tapi dapat BLT-DD dapat dituntut pengembalian. Kabid Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Lilis Suryani, SE, MM, Rabu (11/06/2020) menyampaikan, Kemendes RI telah lebih dulu mengatur teknis dan kategori masyarakat penerima BLT-DD. Salah satunya kategorinya, masyarakat miskin yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya. Baik bantuan program Kementerian Sosial (Kemensos), maupun bantuan dari Pemkab. Baca Juga : Polsek Kabawetan Saluran 200 Paket Beras "Jika nyatanya ketentuan ini dilanggar, Pemdes dan masyarakat penerima bisa dituntut agar melakukan pengembalian," tegas Lilis. Ketentuan di atas lanjutnya, membuat proses penyaluran BLT-DD lebih lamban dari proses penyaluran program bantuan lainnya. Karena untuk menentukan masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLTD-DD, Pemdes harus menetapkan penerimanya melalui agenda Musyawarah Desa (Musdes). "Tujuannya tidak lain ialah, agar bantuan yang diberikan pemerintah dimasa pandemi virus corona ini tidak menumpuk dan tersalurkan secara merata," tutupnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: