Oknum Guru Honor Pernah Cabuli 2 Korbannya Sekaligus

Oknum Guru Honor Pernah Cabuli 2 Korbannya Sekaligus

RK ONLINE - Kasus cabul yang dilakukan oknum guru berinisial BDR (26) resmi dilimpahkan dari Polsek Rimbo Pengadang ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong, Jum'at (5/6). Terbaru, diketahui tindak asusila ini pernah dilakukan oleh tersangka di gudang sekolah saat jam istirahat. Mirisnya lagi tindakan itu dilakukan tersangka terhadap kedua korbannya sekaligus disaat bersamaan. Sebut saja Gagah dan Tampan, pelajar salah satu SD di Kecamatan Topos usianya masih 12 tahun. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK didampingi Kabag Ops, AKP. Rafenil Yaumil Rahman, SH dan Kasat Reskrim, Iptu. Andi Ahmad Bustani, S.IK dalam press release, Jum'at (05/06/2020) pukul 15.00 WIB menyampaikan, tindakan cabul yang diterima kedua korban bereda. Gagah dicabuli sebanyak 8 kali sementara Tampan hanya 4 kali. Dari jumlah tersebut, 4 kali tindakan cabul diantaranya dilakukan tersangka secara bersamaan terhadap kedua korban sekaligus. "Jadi tersangka bukan guru korban. Karena beda sekolah namun sekolahnya masih dalam satu komplek. Dari 8 kali tindakan cabul itu, 7 diantaranya dilakukan tersangka di rumahnya. Dan 1 lainnya dilakukan di gudang sekolah saat jam istirahat. Tersangka menjalankan aksinya dengan mengimingi korban bermain game playstation dirumahnya. Tersangka juga pernah mengancam akan membuhuh korban jika menceritakan tindakan cabul yang dilakukannya kepada orang lain," sampai Andi. Kepada penyidik, tersangka mengaku tindakan cabul dilakukan dengan memegang alat kelamin dan oral sex secara bergantian. Kemudian, juga menggesekkan alat kelaminnya ke dubur korban, tapi tidak sampai disodomi. Baca Berita Terkait : Pengakuan Oknum Guru Honor Yang Diduga Mencabuli 2 Siswa SD Sekaligus "Itu pengakuan tersangka. Namun untuk memastikannya kami masih menunggu hasil visum," tambah Andi. Tindakan cabul itu dilakukan tersangka sudah 2 tahun terakhir tepatnya sejak tahun 2018 lalu. Dalam kurun waktu itu, tak menutup kemungkinan jumlah korban lebih dari 2 orang. Terakhir, tindakan cabul itu dilakukan tersangka terhadap kedua korban pada April 2020 lalu. "Penyidik masih mendalami adanya kemungkinan korban lain," tambahnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua seragam merah putih serta pakaian dalam milik kedua korban. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata

Sumber: