7 Karyawan Kontrak PDAM Dirumahkan
RK ONLINE - Pandemi Covid-19 berdampak langsung terhadap PDAM Kabupaten Rejang Lebong. Ini terlihat dari kebijakan yang diambil oleh perusahaan daerah tersebut yang merumahkan 7 orang karyawannya. Direktur PDAM Rejang Lebong, Orin Retnowati, ST, MT, Rabu (03/06/2020) menyampaikan, langkah ini dilakukan agar PDAM Rejang Lebong tetap bisa berjalan di tengah pandemi Covid-19. "Kami dengan terpaksa mengurangi karyawan. Pengurangan karyawan ini adalah sebagai langkah untuk menyelamatkan perusahaan. Karyawan dirumahkan dengan cara tidak diperpanjang lagi SK kontraknya," kata Orin. Menurut Orin, karyawan yang dirumahkan semunya merupakan karywan kotrak. Ini pun sudah berjalan sejak bulan lalu. "Yang dirumahkan bulan ini ada 3 orang karywan kontrak serta dibulan lalu 4 orang karyawan kontrak. Jadi total yang sudah kita rumah dampak pandemi Covid-19 ini sudah 7 orang karyawa kontrak. Kita melakukan ini semata-mata guna menghemat biaya pengeluaran," terang Orin. Baca Juga : Dinas Damkar Sudah Habiskan Rp 180 Juta untuk Penyemprotan Disinfektan Orin menambahkan, 7 karyawan kontrak yang tidak diperpanjang kontraknya semuanya staf di kantor PDAM. Sementara untuk karyawan kontrak di unit tetap diperpanjang kontraknya sebab sangat dibutuhkan. "Dari 7 karyawan yang kita rumahkan itu, 5 diantaranya wanita dan 2 orang laki-laki. Kalau pandemi Covid-19 ini masih terus berlanjut maka tidak menutup kemungkinan akan ada lagi karyawan PDAM yang akan dirumahkan. Lantaran kas kita semangkin menipis, sedangkan pemasukan minim," demikian Orin. Pewarta : Riyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Sumber: