Komisi IV Desak Dikbud Segera Terbitkan Juknis PPDB

Komisi IV Desak Dikbud Segera Terbitkan Juknis PPDB

RK ONLINE - Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, hingga Rabu (27/05/2020) belum ada Surat Edaran (SE) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tengah pandemi Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Menyangkut hal ini, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler, S.Ip M.AP menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu harus segera menerbitkan SE ataupun Junkis mengenai aturan dalam penerimaan siswa baru di tengah masa pandemi Covid-19. "Tujuannya agar secepatnya pula Dikbud memberikan sosialisasi kepada pihak sekolah yang tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota di daerah kita ini. Kalau Juknis saja masih draf apalagi belum dibuat, lalu kapan sosialisasi ke pihak sekolah. Sementara pelaksanaan PPDB tinggal menghitung hari," kata Dempo, Rabu (27/05/2020). Dempo memaparkan, data dari KPAI hingga 20 Mei 2020 baru ada beberapa provinsi saja yang sudah menerbitkan SE atau Juknis PPDB. Sedangkan provinsi lain termasuk Bengkulu masih dalam bentuk draf. Bahkan khusus Provinsi Bengkulu, Dikbud-nya baru sampai meminta daya tampung sekolah. Baca Juga : Penerimaan Siswa Baru, Sekolah Harus Libatkan Tenaga Kesehatan "Jadi kita ini belum ada kesiapannya, baru hanya sebatas angan saja. Selain itu saya rasa tidak harus fokus pada penanganan Covid-19, memang sebenarnya itu sangat penting sekali. Namun soal pendidikan tidak kalah pentingnya," ujar Dempo. Selain itu, lanjut Dempo, Dikbud Provinsi Bengkulu maupun dinas pendidikan yang ada di kabupaten/kota belum melakukan berbagai persiapan PPDB terstruktur sehingga mudah dipahami langkah demi langkah oleh operator sekolah. Padahal sosialisasi juga harus dilakukan terhadap para pengawas sekolah. Selanjutnya para kepala sekolah bertugas mensosialisasikan terhadap para guru dan para orang tua siswa. "Semua harus dilakukan secara daring, termasuk kepada para orang tua siswa calon pendaftar. Nanti kita minta untuk daerah yang katakanlah belum memedai koneksi internetnya untuk dilakukan secara brosur saja, yang jelas informasi tersebut sempai kepada masyarakat," papar Dempo. Lebih lanjut Dempo menyarankan supaya disiapkan tempat pengaduan PPDB untuk membantu para orang tua ketika menemui kesulitan mendaftarkan anaknya sekolah. "Nanti kita juga minta semua sekolah diharuskan punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan dibuat berdasarkan SK Kepsek dan SK KCD. Itulah pentingnya setiap Kepsek harus sudah ikut Cakep. Karena mereka pasti mengetahui hal-hal demikian," pungkas Dempo. Pewarta : Febri Yulian  Editor    : Candra Hadinata 

Sumber: