Tambah Libur, TPP ASN Dipastikan Dipotong
RK ONLINE – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diingatkan tidak ada yang bolos di hari pertama masuk kerja, Selasa (26/05/2020) pasca libur lebaran. Pasalnya selain sanksi administrasi, ASN yang kedapatan bolos juga akan mempengaruhi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN itu sendiri. Asisten III Setkab Lebong, Sumiati, SP, Rabu (20/05/2020) menjelaskan, setiap Kepala OPD diminta untuk mengawasi absensi jajarannya masing-masing saat hari pertama masuk kerja. Jika hal itu tidak dilakukan maka kepala OPD itu sendiri juga bisa dikenakan sanksi. "Saya minta tidak ada ASN yang tambuh libur. Jika ada yang kedapatan bolos maka TPP ASN yang bersangkutan akan dikurangi. Apalagi salah satu indikator dalam menghitung besaran TPP adalah absensi, " kata Dalmuji. Selain itu, setiap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Bisa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas hingga ke pemberhentian ASN. Baca Juga : Lebaran Layanan Kesehatan Tidak Boleh Kendur "Namun bukan berarti ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit bakal aman. Tetap harus dilampirkan keterangan sakit dari dokter," tambahnya. Ia juga mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Lebong untuk tidak melakukan mudik. Hal ini guna mencegah dan mengurangi resiko penyebaran covid-19. Apalagi pemerintah pusat sudah menegaskan hal itu sejak 30 Maret 2020 lalu. "Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan tentunya harus dipatuhi oleh setiap pemerintah daerah," demikian Sumiati. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber: