Dewan dan Pejabat Eselon II Tak Ada THR

Dewan dan Pejabat Eselon II Tak Ada THR

RK ONLINE - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak bisa dinikmati semua ASN. Kalangan ASN eselon I dan II dipastikan tak akan menikmati THR. Hal yang sama juga dirasakan kalangan dewan di DPRD Kabupaten Kepahiang. Sekkab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, Jumat (15/05/2020) menerangkan Pemkab mengacu kepada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). THR hanya diberikan kepada ASN non eselon hingga eselon III saja. "ASN eselon II dan anggota dewan tidak ada THR. THR hanya akan untuk ASN non eselon sampai ASN eselon III saja," ujar Zamzami. Baca Juga : Kelola RS Jalur II, Ini 3 Item Pokok Kerjasama Kepahiang-RL THR untuk ASN non eselon - ASN eselon III itupun tak seperti tahun sebelumnya. Kali ini, alokasinya tanpa disertai dengan tunjangan. Artinya, THR akan jauh lebih sedikit karena besarannya hanya ditentukan berdasarkan gaji pokok saja. "Biasanya gaji pokok ditambah dengan tunjangan. Tapi kali ini tidak, THR ASN yang akan diberikan hanya sebesar gaji pokok saja," jelasnya. Jika tidak ada kendala lagi, 18 Mei mendatang THR mulai disalurkan. "Penyebabnya memang pandemi virus corona. Karena untuk melawan Covid-19 ini, pemerintah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor     : Candra Hadinata

Sumber:

Dewan dan Pejabat Eselon II Tak Ada THR

Terkini

Terpopuler

Pilihan