Kelola RS Jalur II, Ini 3 Item Pokok Kerjasama Kepahiang-RL

Kelola RS Jalur II, Ini 3 Item Pokok Kerjasama Kepahiang-RL

RK ONLINE - Antara Pemkab Kepahiang - Pemkab Rekang Lebong (RL), secara umum sudah sepakat bekerjasama. Pada pengelolaan RS Jalur II di Kecamatan Merigi, kedua belah pihak sudah selangkah lebih maju dengan mulai menyusun draf perjanjian kerjasama. Ada 3 item pokok perjanjian jadi bahasan pokok, yakni SDM lokal (dari Kepahiang), pengelolaan lahan parkir serta soal sampah. Sekkab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, Jumat (15/05/2020) menerangkan, secara detil pokok pembahasan masih disusun. Kepahiang berharap, adanya pekerja dari Kabupaten Kepahiang di RS Jalur II. "Contoh dokter ataupun perawat, jangan seluruhnya dari Rejang Lebong. Dari Kabupaten Kepahiang direkrut juga, sehingga kedua belah pihak saling menguntungkan," kata Zamzami. Hal yang sama terhadap parkir. Nantinya akan diatur dalam perjanjian kerjasama, sehingga baik masyarakat Kepahiang ataupun masyarakat Rejang Lebong bisa bersama mendapatkan keuntungan dari PAD parkir termasuk juga soal persampahan. Dalam pengelolaan RS tak lepas dari sampah, dengan itupula aturannya juga harus dijelaskan dalam perjanjian. "Sekarang ini akan kita susun dulu, selanjutnya proses akan terus berjalan hingga kedua belah pihak kembali melakukan penandatanganan. Pada intinya masyarakat kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan dengan adanya pemanfaatan RS jalur II," sampai Zamzami Ditanya kapan perjanjian kerjasama akan tuntas, dirinya belum mengetahui pasti. "Yang jelas semakin cepat draf penyusunan perjanjian kedua belah pihak tuntas, akan semakin cepatpula penandatanganan akan dilakukan," demikian Zamzami. Sementara untuk mendapatkan izin operasional RS jalur II di Kecamatan Merigi, tetap saja seluruh bangunan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin praktek tenaga medis dan sejumlah izin lainnya. Untuk menerbitkan 1 izin, Kabupaten RL wajib melengkapi seluruh komitmen atau syarat yang diperlukan sesuai aturan berlaku. Baca Juga : Pekan Depan Inspektorat Mulai Cek SPj Belanja Dana Covid-19 Plt. Kepala DPMPTSP Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM mengatakan, sebelum menuju penerbitan izin operasional ratusan item izin akan diterbitkan lebih dulu. Diantaranya IMB, seluruh bangunan yang terdapat di komplek RS II jalur wajib mengantongi IMB lantaran merupakan syarat wajib dalam penerbitan izin operasional. "Gedung yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib untuk mengantongi IMB, kita belum mengetahui berapa total IMB yang akan kita terbitkan nantinya," kata Jono. Lalu, ada juga izin praktek tenaga medis yang diperkirakan jumlahnya ratusan orang. Seluruh dokter di RS jalur II wajib mengantongi izin praktek, karena merupakan syarat utama memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan keahlian masing - masing. "Ratusan izin akan diterbitkan, dengan itupula diharapkan sejak sekarang supaya Kabupaten RL menyampaikan berkas perizinan sehingga secara berlahan bisa dilakukan proses," sampai Jono. Setelah seluruh izin diterbitkan, barulah nantinya terakhir izin operasional. "Dengan adanya pemanfaatan RS II jalur Kecamatan Merigi, baik masyarakat Kepahiang serta masyarakat RL bisa mendapatkan pelayanan dengan baik terkait kesehatan. Selain itu adanya peluang usaha baru serta terjadinya peningkatan ekonomi," demikian Jono. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata

Sumber: