32 Sepeda Motor Diamankan Dari Lokasi Bali

32 Sepeda Motor Diamankan Dari Lokasi Bali

RK ONLINE - Polres Lebong melakukan penertiban lokasi balap liar (bali) diwilayah Desa Talang Leak II Kecamatan Lebong Sakti. Sebanyak 32 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan langsung digelandang untuk diamankan ke Mapolres Lebong sebagai barang bukti. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kabag Ops, AKP. Rafenil Yaumin Rahman, SH, Kamis (14/05/2020) menerangkan jika dari 32 unit sepeda motor yang diamankan 8 diantaranya disinyalir digunakan untuk ajang balap liar. Dipastikannya, 8 kendaraan tersebut tak akan bisa diambil pemilik kendaraan sebelum lebaran Idul Fitri 1441 hijriah untuk memberikan efek jera. "Semua kendaraan yang diamankan diberikan sanksi tilang. Bagi pemilik yang bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan bisa mengambil kendaraannya. Kecuali 8 kendaraan yang disinyalir digunakan untuk balap liar," kata Rafenil. Ditambahkannya penggerebekan itu dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi balap balap liar yang dilakukan dijalan raya sawangan Desa Talang Leak II. Baca Juga : Bupati Rosjonsyah Desak Data Calon Penerima Bantuan Covid-19 Segera Dituntaskan Diakui Rafenil, tindakan prefentif dengan mengimbau agar tidak melakukan aktifitas kumpul-kumpul dan bali sudah sering dilakukan oleh jajaran Polsek Lebong Selatan. "Karena masih juga mengulangi, sehingga dilakukan upaya penindakan," tambah Rafenil. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas kumpul-kumpul ditengah pandemi covid-19. Itu dilakukan agar Kabupaten Lebong tetap berada di zona hijau dari penyebaran wabah Covid-19. "Apalagi sampai melakukan balap liar dijalan raya. Selain membahayakan keselamatan sendiri hal itu juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain," demikian Rafenil. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: