Soal RS Jalur II, Mediasi Pemkab Kepahiang-Rejang Lebong Berlanjut

Soal RS Jalur II, Mediasi Pemkab Kepahiang-Rejang Lebong Berlanjut

RK ONLINE - Difasilitasi Kejari Kepahiang selaku Jaksa pengacara Negara (JPN), Rapat koordinasi (Rakor) pembahasan rencana mediasi antara Pemkab Kepahiang dan Pemkab rejang Lebong (RL) berlangsung, Senin (11/05/2020). Dari hasil rakor yang dilaksanakan, mediasi antara kedua kabupaten terkait pemanfaatan RS jalur II akan digelar kembali, Kamis (14/05/2020). Mediasi yang akan dilakukan untuk membahas MoU atau kerjasama antara kedua kabupaten. Selanjutnya barulah proses penerbitan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dikonfirmasi, Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH. MH, Selasa (12/05/2020) mengatakan, pertemuan antara kedua kabupaten (Kepahiang-RL) baru sebatas Rakor saja untuk persiapan mediasi di pertemuan berikutnya. Belum adanya pembahasan MoU yang dilakukan, karena pembahasan MoU akan dilakukan ketika kedua kabupaten telah bermediasi. Baca Juga : THR ASN Kepahiang Sudah Disiapkan Rp 13 Miliar "Kita akan tetap melakukan pendampingan, dengan harapan kedua kabupaten tanpa permasalahan dan RS jalur II bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum. Jadwal mediasi sudah kita atur dan bila tidak ada aral melintang Kamis mendatang akan kita laksanakan," singkat Lalu Syaifudin. Terpisah, Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM enggan membeberkan apa saja yang menjadi pokok pembahasan MoU atau kerjasama yang akan dilakukan. Yang jelas lanjutnya, baik masyarakat Kepahiang maupun masyarakat RL tidak ada yang dirugikan dari pemanfaatan RS jalur II tersebut. "Kedua kabupaten akan sama-sama mendapatkan manfaatnya, untuk lebih jelas apa saja yang akan diatur dalam MoU nantinya tunggu saja proses mediasi tuntas kita laksanakan," kata Zamzami. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM menyampaikan, dari sisi perizinan pihaknya akan memberikan layanan dalam proses penerbitan izin setelah seluruh MoU atau kerjasama kedua kabupaten tuntas. "Kalau seluruhnya tuntas dan kedua belah pihak (Kepahiang - RL) sudah melakukan tandatangan proses izin akan kita terbitkan. Tapi tetap saja sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Jono.  Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: