Pulang Melaut, Otak Pemerkosaan Langsung Ditangkap

Pulang Melaut, Otak Pemerkosaan Langsung Ditangkap

RK ONLINE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tim macan gading Polres Bengkulu berhasil menangkap HS (20) yang merupakan otak atau pelaku utama pemerkosaan anak bawah umur karena masih berusia 16 tahun. Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP, Yusiady, Senin (11/05/2020) mengungkapkan, HS otak pelaku pemerkosaan ini ditangkap pada Minggu (10/05/2020) malam di sekitar Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu. "Pelaku berhasil kami tangkap ketika dia baru turun dari kapal setelah melaut," kata Yusiady. Yusiadi menyampaikan, sebelum pelaku yang merupakan otak pemerkosaan ini melakukan pemerkosaan terlebih dahulu dia mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah korban mulai tidak sadarkan diri, dia bersama pelaku lainnya membawa korban ke semak-semak di kawasan Teluk Sepang. Baca Juga : Dicekoki Miras Hingga Tak Sadarkan Diri, Gadis Bawah Umur Diduga Disetubuhi 3 Pria Disini pelaku langsung melucuti pakaian korban serta memperkosanya. Kedua teman pelaku bertugas memegangi tangan dan membekap mulut korban. "Pelaku utama saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan," jelasnya. Untuk diketahui kalau sebelumnya polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni FAP (17) dan AAH (15). Polisi menjerat keduanya dengan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 KUHP. Kedua tersangka yang masih di bawah umur ini terancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata

Sumber: