Telat Lunasi PBBP2 Didenda 2 Persen
RK ONLINE - Tahun ini 31.347 objek pajak diberikan waktu hingga 30 Oktober mendatang untuk melunasi Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2). Jika tidak, konsekuensinya akan diberikan sanksi denda sebesar 2 persen dari nilai pajak yang sudah ditetapkan.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak, Selasa (28/04/2020) mengatakan, peran aktif dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar target Rp 1.442.403.573 bisa terpenuhi. Apalagi pemungutan PBBP2 dilakukan secara struktural dan melibatkan unsur pemerintahan desa maupun kelurahan serta unsur pemerintah kecamatan.
"Setiap camat, kades dan lurah diberikan tanggungjawab sebagai ujung tombak penagihan PBBP2 diwilayahnya masing-masing. Tahun ini batas akhir pembayaran 30 Oktober jika tidak dikenakan denda 2 persen " kata Rudi. Baca Juga : 2.838 KK Diusulkan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Kemensos RI
Ditambahkannya, awal Mei ditargetkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah mulai didistribusikan kepada masing-masing objek pajak. Teknisnya akan dibagikan kepada kepala desa atau lurah atau dibagikan melalui pemerintah kecamatan masing-masing.
"Saat ini kami masih berupaya menyelesaikan proses cetak masal DHKP dan SPPT. Untuk selanjutnya disusun berdasarkan desa kelurahan dan kecamatan. Mei ditargetkan sudah didistribusikan," kata Rudi.
Selain masyarakat, perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lebong juga ditetapkan sebagai objek pajak PBBP-2. Contohnya seperti PLTA Tes, PT. Mega Power Mandiri (MPM) hingga PT. Bangun Tirta Lestari (BTL). Bahkan perusahan-perusahaan besar tersebut masih mendominasi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBBP-2.
"Dari nilai ketetapan Rp 1,4 miliar, sekitar Rp 900 juta dibebankan kepada perusahan-perusahaan yang berinvestasi di Lebong. Sementara untuk masyarakat umum nilainya baru sekitar Rp 550 juta, " demikian Rudi.
Sumber: