206 PNS Dilarang Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi

206 PNS Dilarang Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melaksanakan pengambilan sumpah janji PNS, Rabu (22/04/2020). Dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si prosesi pengambilan sumpah janji tersebut dilaksanakan secara teleconferece di 6 lokasi terpisah.

Dari 206 PNS hanya 3 diantaranya saja yang dihadirkan di Lebong Comand Center (LCC), sebagai pusat lokasi pengambilan sumpah janji PNS. Sisanya tersebar di 5 lokasi berbeda dengan teleconference.

Dalam kesempatan tersebut Mustarani mengingatkan kepada 206 PNS untuk tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun. Apalagi salah satu persyaratan di dalam pemberkasan lalu, sudah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemkab Lebong dengan tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun sebelum memiliki masa kerja minimal 10 tahun.

Ia tak ingin Lebong hanya dijadikan sebagai batu loncatan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) saja. "Terlebih Pemkab Lebong masih kekurangan PNS," tegas Mustarani, Rabu (22/04/2020). Baca Juga : Lelang 7 Jabatan Eselon II di Pemkab Lebong Terancam Batal

Mustarani juga mengingatkan meraka yang sudah diambil sumpah janji PNS untuk taat, setia kepada negara dan mengabdi sepenuh hati untuk masyarakat. Karena menurutnya, pengabdian kepada rakyat adalah segala-galanya sebagai abdi negara.

"Untuk mencapai 100 persen harus dilakukan proses sumpah janji PNS. Untuk itu yang kami ingin sampaikan adalah pengabdian kepada rakyat adalah segegala galanya. Sumpah ini, selain kepada pemerintah namun juga kepada rakyat," singkat Mustarani.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Drs. Hosen Basri mengatakan, pembagian SK 100 persen masing-masing PNS dibagikan melalui OPD tempat mereka bertugas. Dicontohkan, untuk guru akan dibagikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

"TMT (Terhitung Masa Tugas, red) tetap terhitung 1 Maret 2020. Untuk gaji kami sudah melakukan koordinasi dengan BKD, untuk pembayaran gaji 100 persen terhitung Maret lalu sehingga akan dirapel," demikian Hosen. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: