Pekan Ini Vonis Perangkat Embung Sido Non Aktif

Pekan Ini Vonis Perangkat Embung Sido Non Aktif

RK ONLINE - Diagendakan, Rabu (22/04/2020) pekan ini juga majelis hakim Tipikor Kota Bengkulu akan membacakan vonis terhadap tiga terdakwa Tipikor ADD/DD Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir. Yakni, Kades non aktif Mulyan (42) Sekdes Abdurahman (45) dan Bendahara Deni Hadianto (23).

Nantinya, sidang dilaksanakan secara daring atau online dengan masing - masing pihak tetap berada di tempat. Majelis hakim di Kota Bengkulu, 3 terdakwa di Lapas Bentiring dan JPU tetap di Kejari Kepahiang.

Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH, kemarin berharap kedua kasus Tipikor yang sedang ditangani bisa tuntas seluruhnya sebelum memasuki ramadhan. Baca Juga : Kades Embung Sido dan 2 Rekannya Sudah di Lapas Malabero

Ditanya kasus Tipikor lahan Kecamatan Tebat Karai, dijelaskan ditunda sementara waktu. "Masih kita tunda, karena proses selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari luar Bengkulu. Sementara sekarang masih terkendala akibat daeri wabah Covid 19," pungkas Riky.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa Embung Sido telah dituntut JPU Kejari Kepahiang masing - masing pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Untuk terdakwa Mulyan ada pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 276 juta yang akan dibayarkan dengan cara merampas uang yang telah dititipkan. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: