KSPSI Soroti Pemecatan Karyawan Perusahaan Air Mineral Kemasan

KSPSI Soroti Pemecatan Karyawan Perusahaan Air Mineral Kemasan

RK ONLINE - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, SIp MM menyoroti pemecatan karyawan pada salah satu perusahaan air mineral kemasan di Kabupaten Kepahiang.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak seharusnya dilakukan. Apa yang telah dilakukan perusahaan dengan merumahkan karyawan lanjutnya, telah melanggar undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Dalam aturan jelas bahwa pengusaha, pekerja buruh, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.

"Selanjutnya, pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindarkan wajib dirundingkan pengusaha dan serikat pekerja, serikat buruh. Tidak boleh ada PHK, minta yang di PHK melapor akan kita proses," sampai Edwar. Baca Juga : Bupati Bagi Masker, PKK Suplay Asupan Gizi Petugas Posko

Dijelaskan, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus melalui perundingan terlebih dahulu. Kemudian, apabila hasil perundingan tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Jika ketentuan sudah sesuai untuk memutus hubungan kerja, perusahaan bersangkutan harus membayar uang pesangon. Apalagi pemecatan terjadi disaat pandemi wabah Covid-19," demikian Edwar. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: