Pekan Ini Sembako Covid-19 Bisa Diambil di Desa dan Kelurahan
![Pekan Ini Sembako Covid-19 Bisa Diambil di Desa dan Kelurahan](https://radarkepahiang.disway.id/uploads/2020/04/bansos-Covid-19.jpg)
RK ONLINE - Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang sudah memutuskan 12.808 KK sebagai penerima bantuan Sembako dampak dari penyebaran Covid-19. Dijanjikan pekan ini juga sekaligus awal bulan ramadan, Sembako tahap pertama didistribusikan.
Bagi masyarakat yang telah terdata, dapat mengambil langsung di kantor desa/kelurahan sesuai domisili. Plt. Kepala Dinsos Kepahiang Julian Muda Parsah, S. ST menyampaikan, paket Sembako berisi beras, gandum, gula dan minyak goreng.
"Kita akan salurkan langsung ke seluruh desa dan kelurahan. Bagi masyarakat yang berhak menerima langsung mendapatkan kupon, melakukan pengambilan sesuai dengan jatah masing - masing," kata Julian. Baca Juga : Penerima Bansos Dampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran
Bagi masyarakat Kepahiang yang belum terdata, diberi kesempatan melapor kepada pihak desa dan kelurahan untuk mendapatkan bantuan susulan. "Yakinlah seluruh masyarakat masuk kategori penerima akan mendapatkan bantuan nantinya," sampainya.
Julian menambahkan, pembagian Sembako yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang ini akan dilakukan 3 tahap. Tahap pertama diawal puasa ramadhan. Tahap kedua, menjelang idul fitri dan tahap ketiga setelah idul fitri. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share:
- 1 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 2 Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
- 3 Khususnya Sentra Kopi, Kejari Kepahiang Dukung Kemajuan UMKM
- 4 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 5 BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN
- 1 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 2 Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
- 3 Khususnya Sentra Kopi, Kejari Kepahiang Dukung Kemajuan UMKM
- 4 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 5 BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN