Developer Tidak Bisa Asal Bangun Perumahan
RK ONLINE - Seiring diberlakukannya Perda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, ke depan pengembang tidak bisa lagi asal bangun kawasan perumahan. Karena lokasi perumahan ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Dikonfirmasi, Kamis (16/04/2020) Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Kepahiang, Feri Irawan, ST mengatakan, Naskah Akademik (NA) Raperda sudah tuntas disusun dan menunggu pembahasan di DPRD.
"Kita akan susun di lokasi mana saja bisa dilakukan pembangunan perumahan, yang sesuai dengan kondisi tanah Kabupaten Kepahiang. Sehingga ke depan para Developer tidak lagi melakukan pembangunan perumahan di sembarangan tempat," kata Feri. Baca Juga : Ini Update Covid-19 Kepahiang 16 April 2020
Perda yang dibentuk bertujuan agar pengembangan perumahan di Kabupaten Kepahiang bisa tertata dengan baik.
"Kita belum bisa sebutkan sekarang kecamatan mana saja atau desa mana saja yang akan dijadikan lokasi untuk pengembangan pemukiman masyarakat. Semoga saja melalui perda yang akan terapkan nantinya untuk kebutuhan Kabupaten Kepahiang dalam jangka panjang," demikian Feri. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Pemisahan Satpol PP dan Damkar Dipastikan Batal!
- 2 Pemkab Kepahiang Siapkan Dana Rp1,1 Miliar Khusus Pengadaan Mobil Dinas Baru Bupati dan Wabup Terpilih
- 3 Bappeda Kepahiang Bakal Berganti Nama, Begini Jadinya!
- 4 Kepahiang Mulai Kembangkan Komoditas Pertanian Sawit
- 5 Buruan Jangan Ketinggalan, Tahun 2025 Ini Ada 1.000 Kuota Program PTSL di BPN Kepahiang
- 1 Pemisahan Satpol PP dan Damkar Dipastikan Batal!
- 2 Pemkab Kepahiang Siapkan Dana Rp1,1 Miliar Khusus Pengadaan Mobil Dinas Baru Bupati dan Wabup Terpilih
- 3 Bappeda Kepahiang Bakal Berganti Nama, Begini Jadinya!
- 4 Kepahiang Mulai Kembangkan Komoditas Pertanian Sawit
- 5 Buruan Jangan Ketinggalan, Tahun 2025 Ini Ada 1.000 Kuota Program PTSL di BPN Kepahiang