Developer Tidak Bisa Asal Bangun Perumahan
RK ONLINE - Seiring diberlakukannya Perda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, ke depan pengembang tidak bisa lagi asal bangun kawasan perumahan. Karena lokasi perumahan ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Dikonfirmasi, Kamis (16/04/2020) Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Kepahiang, Feri Irawan, ST mengatakan, Naskah Akademik (NA) Raperda sudah tuntas disusun dan menunggu pembahasan di DPRD.
"Kita akan susun di lokasi mana saja bisa dilakukan pembangunan perumahan, yang sesuai dengan kondisi tanah Kabupaten Kepahiang. Sehingga ke depan para Developer tidak lagi melakukan pembangunan perumahan di sembarangan tempat," kata Feri. Baca Juga : Ini Update Covid-19 Kepahiang 16 April 2020
Perda yang dibentuk bertujuan agar pengembangan perumahan di Kabupaten Kepahiang bisa tertata dengan baik.
"Kita belum bisa sebutkan sekarang kecamatan mana saja atau desa mana saja yang akan dijadikan lokasi untuk pengembangan pemukiman masyarakat. Semoga saja melalui perda yang akan terapkan nantinya untuk kebutuhan Kabupaten Kepahiang dalam jangka panjang," demikian Feri. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 2 Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
- 3 Khususnya Sentra Kopi, Kejari Kepahiang Dukung Kemajuan UMKM
- 4 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 5 BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN
- 1 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 2 Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
- 3 Khususnya Sentra Kopi, Kejari Kepahiang Dukung Kemajuan UMKM
- 4 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 5 BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN