Imbas Covid-19, 18 Karyawan Hanun Dipecat
RK ONLINE - Selama pendemi Covid 19, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTK) Kabupaten Kepahiang mencatat sudah ada 18 karyawan dipecat atau dilakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Semuanya merupakan karyawan dari perusahaan air mineral PT. Hanun.
Kamis (16/04/2020), Kabid Tenaga Kerja DPTK Kabupaten Kepahiang, Emalia Kontesa, S.Hut mengingatkan karyawan yang di PHK proaktif melapor ke pihaknya. Hal ini berguna bagi karyawan yang bersangkutan, guna mendapatkan bantuan dari Pemkab terkait imbas penyebaran Covid-19. Baca Juga : Disnakertrans Data Warga Yang Dirumahkan Sementara dan PHK
"Kita minta perusahaan yang melakukan PHK juga supaya bisa melapor, agar masuk dalam rekapan untuk bantuan dampak Covid 19," kata Emalia.
Dari data ini pula, bantuan dari Pemkab akan tepat sasaran menyasar karyawan di PHK. "Sekarang baru 18 orang terdata di PHK. Pelapor juga mesti menyertakan bukti di PHK perusahaan, jangan sampai hanya melaporkan nama saja," demikian Emalia. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Kenali 5 Ciri Hamil Anak Perempuan yang Paling Sering Terbukti dan Jarang Sekali Meleset
- 2 Dijamin Irit BBM, Ini Tips Agar Sepeda Motor Hemat Bahan Bakar yang Wajib Dicoba
- 3 Ayo Buruan Pilih! Ini Daftar Hp Oppo 2024 Paling Rekomendasi dengan Harga Murah Pasti Terjangkau
- 4 Keputusan PDI Perjuangan Menyambut Pilkada 2024, Edwar: Kita Usulkan ke DPP!
- 5 GAWAT! Kepala Dinas Ksehatan Kepahiang Ungkap Covid-19 Masih Mewabah