Imbas Covid-19, 18 Karyawan Hanun Dipecat

RK ONLINE - Selama pendemi Covid 19, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTK) Kabupaten Kepahiang mencatat sudah ada 18 karyawan dipecat atau dilakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Semuanya merupakan karyawan dari perusahaan air mineral PT. Hanun.
Kamis (16/04/2020), Kabid Tenaga Kerja DPTK Kabupaten Kepahiang, Emalia Kontesa, S.Hut mengingatkan karyawan yang di PHK proaktif melapor ke pihaknya. Hal ini berguna bagi karyawan yang bersangkutan, guna mendapatkan bantuan dari Pemkab terkait imbas penyebaran Covid-19. Baca Juga : Disnakertrans Data Warga Yang Dirumahkan Sementara dan PHK
"Kita minta perusahaan yang melakukan PHK juga supaya bisa melapor, agar masuk dalam rekapan untuk bantuan dampak Covid 19," kata Emalia.
Dari data ini pula, bantuan dari Pemkab akan tepat sasaran menyasar karyawan di PHK. "Sekarang baru 18 orang terdata di PHK. Pelapor juga mesti menyertakan bukti di PHK perusahaan, jangan sampai hanya melaporkan nama saja," demikian Emalia. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Ini Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK 2024, Molor Lagi!
- 2 Dijamin Berhasil! Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini Rp500 Ribu dari Game Penghasil Uang
- 3 Safari Ramadhan di Kampung Halaman, Wabup Badul Hafizh Minta Warga Batu Belarik Do'akan Kabupaten Kepahiang
- 4 Sistem Zonasi PPDB Resmi Dihapuskan Pemerintah, Bagaimana Nasib Sekolah Pinggiran?
- 5 Terima Kasih Ny Efie Hidayattullah, Pemkab Kepahiang Resmi Kukuhkan Ny Emi Nata Sebagai Ketua TP PKK