Hukum Mati Penyeleweng Dana Kemanusian Covid-19

Hukum Mati Penyeleweng Dana Kemanusian Covid-19

RK ONLINE - DPRD Provinsi Bengkulu mengingatkan supaya anggaran dana bencana pendemi Covid-19 untuk tidak diselewengkan. Kalau ada yang melakukannya, maka pelaku harus ditindak tegas bahkan seberatnya tanpa pandang bulu.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, Rabu (15/04/2020) mengatakan perlu adanya pengawasan khusus untuk dana Covid-19.

"Kalau bantuan yang disalurkan menggunakan anggaran negara memang harus tepat. Makanya perlu dilakukan pengawasan khusus. Jangan sampai penyaluran bantuan seperti Sembako jadi ajang menarik simpati masyarakat demi hal lainnya. Maka dari itu dana penanganan Covid-19, kita minta jangan sampai sepersen rupiah pun disalahgunakan," kata Edwar.

Sejauh ini, sambung Edwar, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 cukup besar. Untuk anggaran penanganan Covid-19 di Bengkulu saja sudah dianggarkan puluhan miliar, itu baru pemerintah provinsi. Belum lagi anggaran yang dianggarkan pemerintah kabupaten/kota totalnya bisa ratusan miliar. Baca Juga : Bersama Media Lawan Covid-19, 4 Aspirasi SPS Disampaikan ke Pemda

"Makanya kita ingatkan supaya tidak ada sepeser pun yang diselewengkan. Kita ingin dana untuk kemanusian ini tidak dimanfaatkan oknum-oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi," tambah Edwar.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu ini menambahkan, pihaknya di DPRD Provinsi Bengkulu mendukung pelaku penyelwenangan dana kemanusian dampak Covid-19 dihukum seberat-beratnya. Apabila dana bantuan Covid-19 disalahgunakan atau dikorupsi hingga menimbulkan banyak korban jiwa.

"Kalau sudah begini, tentu cukup adil mereka pelaku menjalani hukuman mati. Kita sangat setuju, serta mendukung Ketua KPK RI, Firli Bahuri ada ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi yang menyalahgunakan alokasi dana bencana Covid-19," tegas Edwar.

Sementara itu, ulama Provinsi Bengkulu, KH. Ilham Syukri, Lc., MA mengatakan, sangat mendukung penerapan pelaku korupsi dihukum mati untuk memberi efek jera. Sebab hukuman mati itu tidak bertentangan dengan hukum agama Islam. Penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi juga terdapat klasifikasi.

Diantaranya kalau mereka melakukan penyelewengan anggaran untuk bencana alam seperti termasuk pendemi Covid-19. "Klasifikasi kejahatan seperti itu patut dihukum mati, termasuk pelaku yang menghalalkan uang haram," pungkas Ilham. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: