Penanganan Pandemi Covid-19, Realokasi di PUPR Rp 11 Miliar
RK ONLINE - Membiayaipenanganan dan pencegahan covid-19, realokasi anggaran dilakukan pada pos Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepahiang. Sejumlah item pekerjaan peningkatan infrastruktur pembangunan yang direncanakan di TA 2020, terpaksa ditunda.
Kadis PUPR Kepahiang, Rudi A Sihaloho, ST, Rabu (15/04/2020) menyampaikan realokasi mencapai Rp 11 miliar. Tanpa merinci item kegiatan, menurutnya pemangkasan hampir pada seluruh bidang. Salah satunya rencana perbaikan dan peningkatan jalan Santoso, jalan dalam kota hingga revitalisasi Pasar Kepahiang.
Dijelaskan pula, total anggaran ditunda karena digunakan untuk penanganan covid-19 antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 32 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) atau anggaran yang dialokasikan oleh APBD sekitar Rp 11 miliar.
"Rincian kegiatan yang ditunda masih dalam tahap verifikasi, namun total dana yang ditunda karena penanganan covid ini DAK Rp 32 miliar dan DAU Rp 11 miliar," jelas Rudi. Baca Juga : Antisipasi Banjir Desa Air Pesi, BPBD Anggarkan Rp 2 Miliar
Sebelumnya, hari kedua pembahasan pemangkasan APBD Kabupaten Kepahiang terus berlanjut. Plt. Bappeda Kepahiang Feri Irawan, ST mengatakan, pembahasan sudah 90 persen tuntas.
"Kalau kisarannya masih sekitar Rp 30 miliar, rincinya masih direkap. Kita tergetkan pekan depan laporan akan disampaikan sehingga tepat waktu sesuai dengan SE yang diterima," kata Feri.
Dijelaskan Feri, Kabupaten Kepahiang masih masuk kategori zona hijau dalam artian siaga bencana. Jadi dana tersebut akan disimpan masuk dalam Dana Bantuan Tak Terduga (DBTT). Untuk penggunaan lebih lanjut, pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari Mendagri.
Sembari menunggu instruksi Mendagri, pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan dengan OPD Dinsos Kepahiang, Dinkes Kepahiang, RSUD kepahiang dan BPBD Kepahiang yang masuk dalam satuan gugus tugas penanganan wabah Covid 19.
"Kita akan lihat apa saja kebutuhan yang mendesak sesuai dengan situasi lalapangan, dengan itupula kita akan bahas bersama 4 OPD yang masuk dalam gugus tugas yang memang garda utama penanganan wabah Covid 19 di Kabupaten Kepahiang," demikian Feri.
Rasionalisasi dan realokasi anggaran APBD yang dilakukan Pemkab Kepahiang pada sejumlah OPD berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu nomor 119/ 2813/ SJ dan nomor 177/ KMK. 07/ 2020 tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, anggaran ini nantinya akan diperuntukkan bagi penanganan dan pencegahan covid-19 di Kabupaten Kepahiang. Pewarta : Reka/Efran Editor : Candra Hadinata
Sumber: