Pemilik Tambang Maut Ditetapkan Tersangka

Pemilik Tambang Maut Ditetapkan Tersangka

RK ONLINE - Polres Lebong akhirnya menetapkan satu tersangka dalam tragedi tambang emas Lobang Kaca Mata diwilayah Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara. Ia adalah Su alias Ja (50) pemilik lubang 8 tempat tewasnya 3 orang penambang emas pada 7 Maret 2020 lalu.

Ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.Ik dalam press release yang dilaksanakan, Kamis (02/04/2020). Dikatakan Kapolres, meski lubang itu sudah beroprasi 5 tahun terakhir, Su diketahui tidak mengantongi izin.

Baik itu IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau pun IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Tersangka juga diduga lalai dan mengakibatkan 3 orang tewas karena kekurangan oksigen. Baca Juga : 3 Penambang Emas Tewas dan 12 Orang Lainnya Dirawat

"Dalam lubang tambang tersebut terdapat dua sumur. Di masing-masing sumur dilengkapi dengan blower sebagai alat sirkulasi udara. Namun blower di sumur pertama, tidak berfungsi alias rusak. Hal inilah yang menyebabkan para pekerja di dalam lubang kehabisan oksigen," kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dalam kasus ini penyidik sudah mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari 1 unit Stavolt, 1 buah capit, 1 unit blower, 1 buah kikir, 3 buah martil, dan 2 karung batu urat yang mengandung kadar emas. "Selain pemilik lubang, tersangka juga merupakan pemodal dengan sistem bagi hasil," tambah Kapolres. Baca Juga : Kapolda Nilai Penambang Emas Tradisional Abaikan Keamanan

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Kami masih melakukan pengembangan, bukan tak mungkin jumlah tersangka akan bertambah," demikian Kapolres.

Pewarta : Eko Hatmono Editor    : Candra Hadinata 

Sumber:

Pemilik Tambang Maut Ditetapkan Tersangka

Terkini

Terpopuler

Pilihan