Pemerintah Desa Diminta Segera Bentuk Tim Pencegahan Covid-19

Pemerintah Desa Diminta Segera Bentuk Tim Pencegahan Covid-19

RK ONLINE - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 414.2/101/D/DPMD/2020. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang sebelumnya sudah menginstruksikan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Kepahiang melakukan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 melalui pembentukan Satgas Covid-19 di tingkat desa.

"Situasi saat ini semakin mendesak. Covid-19 mulai mewabah di wilayah Provinsi Bengkulu. Maka dari itu saya tegaskan pemerintah desa untuk segera melakukan pembentukan tim pencegahan di tingkat desa sesuai dengan edaran. Ingat ini dibutuhkan dengan segera," tegas Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Ir. H. Ris Irianto.

Selain melakukan penyemprotan disinfektan, Ris Irianto mengungkapkan kalau pemerintah desa juga harus melakukan upaya pencegahan lainnya. Diantaranya pembelian Alat Pelindung Diri (APD) hingga mensosialisasikan upaya pencegahan kepada seluruh masyarakat yang ada di pedesaan. Baca Juga : Pemdes di Kepahiang Wajib Anggarkan DD/ADD Rp 20 Juta Buat Covid-19

"Tanpa terkecuali seluruh desa wajib membentuk Satgas ini, paling lambat 4 April mendatang semuannya sudah di SK kan," ungkapnya.

Berkaitan dengan anggaran, Ris kembali mengingatkan kalau pemerintah desa sudah diberikan kebijakan untuk mengalokasikannya melalui Dana Desa (DD). Dengan besaran masing - masing desa Rp 20 juta, Ris menilai desa bisa berperan banyak dalam memerangi penularan virus corona.

"Jika memang ada kendala, berkoordinasilah dengan pemerintah daerah. Karena saat ini situasinya sangat genting, Pemkab Kepahiang sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh pemerintah desa," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata  

Sumber: