Pilkada Ditunda, Kepala Daerah Berpeluang Dijabat Karateker

Pilkada Ditunda, Kepala Daerah Berpeluang Dijabat Karateker

RK ONLINE - Jabatan kepala daerah di 8 kabupaten di Provinsi Bengkulu termasuk jabatan gubernur berpeluang dijabat karataker. Jika rencana seluruh tahapan Pilkada serentak yang diagendakan berlangsung 23 September 2020 benar-benar ditunda.

Namun terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih tetap menunggu petunjuk KPU RI. Seperti dikatakan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, Senin (30/03/2020). Menurutnya, kemungkinan besar saat ini penundaan tahapan Pilkada serentak secara keseluruhan sedang dibahas dan dikaji KPU RI.

"Kalau kita di daerah, tentu masih tetap fokus dengan penundaan 4 tahapan sebagaimana Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) KPU RI. Jikapun akhirnya wacana penundaan tahapan keseluruhan Pilkada serentak benar-benar terjadi. Ya kita lihat saja nanti seperti apa, kita di daerah tidak bisa berandai-andai terlalu jauh," kata Eko.

Eko menerangkan, pada saat tahapan Pilkada secara keseluruhan ditunda hingga setahun. Maka kemungkinan besar akan berdampak banyak, salah satunya jabatan kepala daerah dijabat karateker.

"Yang paling mungkin itu dampak dari penundaan Pilkada, jabatan gubernur dan bupati di 8 kabupaten di Provinsi Bengkulu bisa saja dijabat oleh karataker. Tapi yang jelas terkait penundaan yang dimaksud, kita tunggu regulasi terbaru dari KPU RI," terang Eko.

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara ini menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait penundaan tahapan Pilkada secara keseluruhan yang diketahui merupakan usulan sejumlah pihak.

"Jadi kita tunggu saja kedepannya seperti apa dan bagaimana. Kalau penundaaan itu benar-benar realistis sesuai dengan kondisi saat ini. Maka kita di daerah siap melaksanakan," demikian Eko. Pewarta : Febri Yulian  Editor    : Candra Hadinata 

Sumber: