4 Tahapan Pilkada Ditunda, PPK dan PPS Dinonaktifkan

4 Tahapan Pilkada Ditunda, PPK dan PPS Dinonaktifkan

RK ONLINE – KPU RI sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 179 tahun 2020 dan SE KPU RI Nomor 8 tahun 2020. Terkait penundaan tahapan Pilkada yang semestinya dilakukan di Maret dan April 2020.

Tahapan Pilkada yang ditunda ada empat. Diantaranya pelantikan PPS, penundaan masa kerja PPS, rekrutmen PPDP, serta tahapan Verifikasi Faktual (Vertual) bagi daerah yang ada bakal Paslon maju melalui jalur perseorangan. Ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, Senin (23/03/2020).

"Untuk PPS, kalau sudah ada yang terlanjur dilantik maka dia akan segera dinonaktifkan. Tapi bagi daerah yang belum melakukan pentikan PPS, sementara ditunda dulu guna menghindari keramaian sesuai instruksi dari Presiden dan Kapolri," katanya. Baca Juga : 1/2 Jam Jelang Pelantikan, 312 PPS Diputuskan Batal Dilantik

Termasuk PPK, sambung Darlinsyah, saat ini juga akan dinonaktifkan sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Namun kita masih menunggu petunjuk KPU RI terkait PPK di setiap kecamatan sebab nanti tugas-tugas PPK salah satunya juga berkaitan dengan tugas-tugas PPS," terang Darlinsyah.

Nanti, sambung Darlinsyah, sementara tugas yang berkaitan dengan PPK akan diambil alih langsung oleh KPU kabupaten/kota. "Masa kerja PPS 8 bulan, masa kerja PPK Sembilan bulan dan ini berkaitan dengan stok anggaran. Maka dari itu, kita sesuaikan kapan dimulainya kembali tahapan yang ditunda," tuturnya.

Menurut Darlinsyah, PPS sudah ada di 6 kabupaten karena telah melaksanakan pelantikan dan langsung dinonaktifkan. "Kemudian empat daerah lainnya, Kota Bengkulu, Kabupaten Benteng, Kepahiang dan Lebong itu belum pelantikan PPS-nya," sampai Darlinsyah.

Ditambahkan Darlinsyah, jika dilakukan penundaan hari H pencoblosan maka harus dilakukan revisi undang-undangnya. Sejauh ini, untuk hari H pencoblosan Pilkada 2020 masih belum ada perubahan yakni 23 September mendatang sesuai undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

"Kalau hari H pencoblosan dirubah atau ditunda, maka aka ada revisi undang-undangnya. Untuk saat ini yang sudah ke luar sesuai SK serta SE KPU RI, itu baru penundaan tahapan saja," demikian Darlinsyah. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: