Bupati Rosjonsyah Perintahkan Satpol PP Tertibkan Jemuran Hasil Pertanian di Jalan

Bupati Rosjonsyah Perintahkan Satpol PP Tertibkan Jemuran Hasil Pertanian di Jalan

RK ONLINE - Memasuki musim panen pertama tahun 2020, Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si mengingatkan seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong tidak menjemur hasil panen di jalan raya.

Selain menganggu pengguna jalan, hal itu dinilai juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas (Lakalantas). "Jalan itu tempat orang lewat, bukan tempat jemur hasil panen," kata Rosjonsyah, Senin (23/03/2020).

Bupati memerintahkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban jika menemukan adanya masyarakat yang menjemur hasil panen di jalan raya. Khususnya di jalan pelintasan antar kabupaten, baik sepanjang jalan Muara Aman-Rimbo Pengadang maupun jalan Muara Aman-Atas Tebing. "Jangan dibiarkan, beri peringatan dan tertibkan kalau masih juga dilanggar," tambah Rosjonsyah. Baca Juga : 1/2 Jam Jelang Pelantikan, 312 PPS Diputuskan Batal Dilantik

Termasuk Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub), dimintanya turun ke masyarakat guna menyosialisasikan larangan jemur hasil panen di jalan raya. Tidak terkecuali perangkat kecamatan, kelurahan serta desa harus bisa memberi pengertian ke masyarakatnya. "Saya minta tidak ada lagi masyarakat yang jemur hasil panen di jalan raya," tegas Rosjonsyah.

Selain mengganggu kenyamanan dan keindahan kota, hasil panen yang dijemur di jalan raya beresiko membahayakan keselamatan pengguna jalan. Terlebih pelakunya bisa dipidana sesuai aturan pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan dan Jalan.

"Ketika terjadi kecelakaan lalui lintas akibat aktivitas lain di jalan raya, pelakunya tidak hanya dipidana. Namun diwajibkan juga membayar ganti rugi," demikian Rosjonsyah. Pewarta : Eko Hatmono Editor    : Candra Hadinata 

Sumber: