Kebijakan Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jangan Sampai Lumpuhkan Roda Pemerintahan
RK ONLINE - Dengan mulai diberlakukan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu yang menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga akhir Maret ini. Sebagai langkah antisipasi dan memutuskan rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Kebijakan ini diiharapkan tidak sampai melumpuhkan roda pemerintahan khususnya di Provinsi Bengkulu.
"Disatu sisi kita mengapresiasi kebijakan yang diambil gubernur, bupati/walikota dalam rangka antisipasi penyebaran wabah Covid-19. Khususnya dalam wilayah Provinsi Bengkulu yang tentunya juga merupakan tindaklanjut dari intruksi pemerintah pusat. Karena bagaimana pun juga persoalan Covid-19 ini harus disikapi dengan serius," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH, Rabu (18/03/2020).
Sedangkan disisi lain, sambung Suimi Fales, dengan kebijakan yang meminta ASN tetap bekerja tetapi dari rumah. Jangan sampai menyebabkan roda pemerintahan menjadi lumpuh. "Terlebih yang sifatnya pelayanan publik. Makanya ini harus ada jaminan dari pemerintah, mengingat saat berada di kantor saja belum tentu ASN bekerja maksimal. Apalagi ketika bekerja di rumah," sindir Suimi Fales. Baca Juga : ODP Virus Corona di Bengkulu Bertambah Lagi
Menurutnya, dengan kondisi ini masyarakat diharapkan dapat mengerti dan memaklumi sikap yang telah diambil Pemerintah Daerah (Pemda). Lantaran kebijakan itu guna kepentingan bersama. "Jadi ketika pelayanan dari pemerintah agak tersendat, masyarakat harus dapat memaklumi. Tetapi, jangan pula Covid-19 ini dijadikan alasan untuk tidak melayani kepentingan masyarakat," tegas Suimi Fales.
Lebih jauh dikatakan Suimi Fales, pihaknya berharap dengan adanya kebijakan dari Kepala Daerah (Kada) jalannya roda pemerintahan jangan mati total. "Memang terkait wabah Covid-19 yang merupakan musibah atapun bencana ini harus kita sikapi dengan serius. Sehingga nantinya masyakat kita tetap terbebas dari ancaman Covid-19," kata Politisi PKB ini.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu, DR. H. Rohidin Mersyah, MMA mengeluarkan SE No 800/245/BKD/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dimana mulai hari ini (Kemarin, red) ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu bekerja di rumah. "Momen ini jangan pula dijadikan untuk liburan. Saya minta Kepala OPD nanti mengkoordinirnya," demikian Rohidin. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda