Ketua Bawaslu RI Warning Cakada dan Parpol Tidak Tarik ASN dalam Politik Praktis

Ketua Bawaslu RI Warning Cakada dan Parpol Tidak Tarik ASN dalam Politik Praktis

RK ONLINE - Dengan telah dilaunchingnya pengawasan Pilkada serentak 2020 di Provinsi Bengkulu oleh Bawaslu, Kamis (12/03/2020). Ketua Bawaslu RI, Abhan yang hadir dalam launching itu menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus mulai menjaga sikap.

Lantaran proses pelaksanaan pemilihan gubernur bersama wakilnya, serta 8 pemilihan bupati dan wakilnya di Bengkulu sudah dimulai. Karena netralitas ASN dinilai sangat penting meskipun masih memiliki hak suara dalam pelaksanaan Pilkada.

"Tentukan pilihan nanti di bilik suara. Jangan terlibat kegiatan politik praktis, apalagi sampai memihak kepada salah seorang calon. Seorang ASN itu haruslah menjalankan tugas sesuai aturan. Saya juga mengingatkan kepada Cakada maupun Parpol supaya tidak menarik-narik ASN untuk kepentingan politik praktis. Apalagi tidak dipungkiri dalam pengalaman Pilkada sebelum-sebelumnya, banyak ASN yang diduga terlibat politik praktis," tegas Abhan di Bengkulu, Kamis (12/03/2020). Baca Juga : Bawaslu Pelototi Netralitas ASN dan Perangkat Desa

Selain itu, Abhan menyampaikan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) untuk menyusun surat keputusan bersama tepatnya pihak Bawaslu bersama KASN, Mendagri, Menpan RB dan BKN dalam perumusan norma-norma yang boleh dan tidak diperbolehkan bagi ASN pada Pilkada serentak tahun ini. Meskipun untuk undang-undangnya sudah ada.

"Dengan adanya keputusan bersama nantinya, bagi ASN yang melanggar tentu ada sanksi tegas menunggu. Karena tujuan kita membuat aturan itu agar tidak ada lagi ASN yang terlibat politik praktis pada Pilkada serentak tahun ini," demikian Abhan. 

Pewarta : Febri Yulian Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: