Juli Nanti Blangko Kartu Keluarga Berubah
RK ONLINE - Jika selama ini kertas yang digunakan sebagai blangko Kartu Keluarga (KK) mengunakan kertas berukuran khusus. Maka terhitung Juli 2020 nanti kartas digunakan untuk KK berubah total.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Ikhwan Setyawan, SH Kamis (11/03/2020) mengungkapkan, sesuai dengan Juklak dan Juknis dari kementrian pusat, blangko KK mengunakan kertas A4 80 gram.
"Untuk stok blangko KK yang ada di Dinas Dukcapil Rejang Lebong saat ini masih 30 ribu eksemplar. Kalau stok blangko ini tidak habis, tetap kita akan beralih akan menggunakan A4 80 gram. Karena itu ketetapan UU Nomor 24 tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 serta Permendagri 104 dan 108 tahun 2019," kata Ikhwan. Baca Juga : Danau Talang Kering Dijadikan Objek Wisata Kano
Diterangkan Ikhwan, Pasal 16 menyebutkan bahan baku kertas menggunakan HVS 80 gram dan ukuran A4. Disebutkan jika perubahan sudah ditetapkan secara nasional.
"Sebelumnya menggunakan kertas security printing yang ada hologramnya. Sekarang tidak lagi, hanya kertas biasa diprint, bedanya menggunakan tanda tangan digital. Pertengahan Maret ini, kami mengikuti Bimtek terkait implementasi aturan-aturan baru penggunaan kertas A4 sebagai blangko Kartu Keluarga," terangnya.
Untuk membedakan Kartu Keluarga yang asli dengan yang tidak asli lantaran blangkonya hanya menggunakan kertas A4. Dijelaskan Ikhwan, Kartu Keluarga yang baru memiliki barkot dengan aplikasi sehingga bisa diketahui kesaliannya.
"Kartu Kelaurga yang sudah tercetak menggunakan blangko lamam masih tetap berlaku dan masih sah. Untuk Kartu Keluarga baru, tidak perlu lagi dilegalisir," pungkasnya. Pewarta : Riyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Sumber: