Bawaslu Pelototi Netralitas ASN dan Perangkat Desa

Bawaslu Pelototi Netralitas ASN dan Perangkat Desa

RK ONLINE - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat desa akan menjadi sorotan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada pelaksanaan Pilkada serentak 23 September 2020 mendatang.

"Kalau sudah jadi sorotan, artinya menjadi perhatian khusus. Mengingat netralitas ASN dan perangkat desa menjadi penentu pelaksanaan Pilkada. Kita tak ingin ASN dan perangkat desa memobilisasi pemenangan Pilkada," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, M.Si, Sabtu (07/032020).

Menurut Parsadaan, ASN juga sering dimobilisasi saat petahana ikut kontestasi Pilkada. Karena itu Bawaslu tak akan segan-segan menindak para ASN dan perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis pada saat pelaksanaan Pilkada nanti.

"Sejauh ini kami sudah keliling ke sejumlah desa maupun sekolah di kecamatan yang dibantu Bawaslu Kabupaten dan Kecamatam untuk memberikan sosialisasi kenetralan ASN dengan memasang imbauan. Bukan hanya ASN, dan perangkat desa tapi Badan Perwusyawaratan Desa (BPD) juga tidak boleh," tegas Parsadaan.

Seperti tertuang dalam undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 2 huruf H tentang pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, aparat desa dan BPD.

"Di Bab III tentang Pidana Pemilu, juga tertuang di pasal 490 berbunyi setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu di dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000," sambungnya.

Sementara larangan ASN untuk tidak terlibat politik praktis terdapat dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70 dan 71 soal undang undang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemudian pasal 4 ayat 15 PP Nomor 53 tahun 2010 menggariskan bahwa ASN dilarang memberi dukungan pada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Pewarta : Febri Yulian Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: